• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result




Home ADVERTORIAL

David Minta Tak Ada Pungutan Sekolah

Viral Kaltim by Viral Kaltim
17 Maret 2020
David Minta Tak Ada Pungutan Sekolah
6.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp




VIRAL KALTIM,KUTIM-Isu adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum sekolah, tentunya sangat meresahkan. Isu ini juga sampai ke telinga DPRD Kutim.

Agar tidak terjadi saling tuduh dan kesalahpahaman dari berbagai pihak DPRD Kutim menggelar hearing dengan memanggil sekolah SMP Negeri 1 Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan serta Dinas Pendidikan Kutim terkait sumbangan-sumbangan yang dilakukan pihak sekolah, Selasa (17/03/20).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dihadiri Anggota DPRD lainnya seperti David Rante, Jimmi, Masdari Kidang Son Hatta dan Peter Palinggi.

BacaJuga

Pos Kiwirok Satgas Yonif 753/AVT Melaksanakan Silaturahmi dengan Masyarakat

TNI Hadir Masyarakat Kampung Oksip Sehat

Aksi Heroik Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT dalam Membantu Proses Evakuasi Warga Distrik Batom

Ketua DPRD Jimmi Beri Apresiasi, SangattAqua Kebanggan Kita

WhatsApp Image 2025 05 21 at 16.30.39

Legislator senior dari partai Gerindra David Rante menegaskan bahwa seharusnya tidak ada lagi yang namanya pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh sekolah.
Bagaimanapun modusnya ataupun sistemnya tidak diperbolehkan lagi kecuali sumbangan sukarela dari wali murid, bentuk partisipasi dari wali murid kepada pihak sekolah.

David berharap agar para orang tua murid tidak langsung menyimpulkan hal-hal terkait sumbangan ini sebagai pungli. Harus dipahami manakah yang disebut sumbangan, iuran, dan pungutan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kita mencari solusi terbaik, supaya jangan ada persoalan hukum di kemudian hari. Kita satukan persepsi supaya nanti tidak tersandung persoalan hukum, sehinga kita perlu meminta pandangan dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan, dan Pemerhati Pendidikan,” terang David.

Sementara menurut penjelasan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutim Roma Malau mengatakan dari awal sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah tentang pungutan-pungutan termasuk juga pembuatan seragam juga tertuang pada edaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang berisi tentang larangan mengenai buku dan sebagainya. Larangan ini sudah setiap tahun diedarkan.

“Intinya kami dari Dinas Pendidikan sudah berupaya untuk mengantisipasi agar jangan ada lagi kutipan-kutipan dalam sumbangan ini, dan kemarin saya sudah ke lapangan sesuai hasil rapat, ada beberapa sekolah yang saya temui dan saya telah berdiskusi dengan beberapa kepala sekolah, insyaallah kami berupaya semaksimal mungkin supaya jangan ada lagi hal seperti ini,” tegasnya.

Sementara Alim Bahri sebagai pemerhati pendidikan di Kutim mengapresiasi langkah DPRD Kutim yang menggelar hearing karena masalah pendidikan ini terus berulang dari tahun ke tahun tentang pungutan, sumbangan atau lainnya. Ia menjelaskan isi Permendikbud No.44 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Melihat pada PP nomor 17 pasal 181 sudah jelas mengatur pengelolaan pendidikan. Apabila peraturan tersebut dilaksanakan masyarakat kurang mampu akan terpenuhi haknya untuk sekolah. Namun pengadaannya sebaiknya wajar dan sewajarnya.

“Karena segala sesuatu yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikenakan sanksi (Permendikbud nomor 44). Kami tidak ingin niat baik dari kepala sekolah itu berakibat tidak baik bagi kepala sekolah karena niat baik itu juga harus sesuai dengan aturan yang ada, jangan niat baik itu nanti malah membahayakan bagi kepala sekolah itu sendiri,” jelasnya.

Alim menambahkan pada intinya regulasi yang sudah ada tolong dipedomani dan disosialisasikan yaitu Permendikbud nomor 44 kemudian Permendikbud nomor 75 yang berkaitan dengan komite sekolah.
“Sehingga hal-hal atau isu-isu di luar yang berkaitan dengan pungutan mudah- mudahan ke depan tidak ada lagi,” terangnya. (ram/dy/adv)

Tags: berita pilihandavidkutimpungutansiswaViralKaltim
Previous Post

BPBD Sigap Karhutla

Next Post

Reses Marsidik, Warga Minta TPA

Related Posts

Pos Kiwirok Satgas Yonif 753/AVT Melaksanakan Silaturahmi dengan Masyarakat
berita pilihan

Pos Kiwirok Satgas Yonif 753/AVT Melaksanakan Silaturahmi dengan Masyarakat

8 Juli 2025
TNI Hadir Masyarakat Kampung Oksip Sehat
berita pilihan

TNI Hadir Masyarakat Kampung Oksip Sehat

6 Juli 2025
Aksi Heroik Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT dalam Membantu Proses Evakuasi Warga Distrik Batom
berita pilihan

Aksi Heroik Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT dalam Membantu Proses Evakuasi Warga Distrik Batom

4 Juli 2025
Ketua DPRD Jimmi Beri Apresiasi, SangattAqua Kebanggan Kita
berita pilihan

Ketua DPRD Jimmi Beri Apresiasi, SangattAqua Kebanggan Kita

4 Juli 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

0
Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

0
Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

0
Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

0
Pos Kiwirok Satgas Yonif 753/AVT Melaksanakan Silaturahmi dengan Masyarakat

Pos Kiwirok Satgas Yonif 753/AVT Melaksanakan Silaturahmi dengan Masyarakat

8 Juli 2025
TNI Hadir Masyarakat Kampung Oksip Sehat

TNI Hadir Masyarakat Kampung Oksip Sehat

6 Juli 2025
Aksi Heroik Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT dalam Membantu Proses Evakuasi Warga Distrik Batom

Aksi Heroik Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT dalam Membantu Proses Evakuasi Warga Distrik Batom

4 Juli 2025
Ketua DPRD Jimmi Beri Apresiasi, SangattAqua Kebanggan Kita

Ketua DPRD Jimmi Beri Apresiasi, SangattAqua Kebanggan Kita

4 Juli 2025
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5988 shares
    Share 2407 Tweet 1492
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.