VIRAL KALTIM, KUTIM – Dengan cara dijebak, Elizer (25) warga Mujur Jaya II RT 27 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara berhasil diamankan aparat kepolisian.
Pria tampan ini ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba. Ia diamankan berdasarkan laporan Nomor LP-A/162/XII/2018/Kaltim/Res Kutim, tgl 21 Desember 2018.
Ia diamankan di Jalan Yos Sudarso II samping toko Sony Cell Desa Sangatta Utara, kemarin sekira Pukul 17.30 wita.






Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 2 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, berat 0,75 gram beserta plastik pembungkusnya dan 1 buah handphone.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan.
Diketahui, kasus yang mendera El menjadi musuh bersama. Ya, narkoba merupakan musuh yang harus dimusnahkan di Kutim. (iq)


