• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Dinas Sosial Kutai Timur Tegaskan Larangan Memberikan Uang kepada Pengemis

Viral Kaltim by Viral Kaltim
1 Desember 2024
Dinas Sosial Kutai Timur Tegaskan Larangan Memberikan Uang kepada Pengemis

Oplus_131072

866
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Timur mempertegas larangan memberi uang kepada pengemis di wilayahnya. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan secara lebih holistik dan mencegah adanya praktik pengemis yang melanggar peraturan daerah.

Dinas Sosial meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis yang ada di jalanan, demi mendukung program pemberdayaan yang lebih baik.

Kepala Dinas Sosial Kutai Timur, Ernata Hadi Sujito dalam sebuah pernyataan menegaskan bahwa pemberian uang kepada pengemis justru akan memperburuk masalah sosial dan tidak menyelesaikan akar permasalahan kemiskinan.

BacaJuga

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

“Memberikan uang kepada pengemis bukanlah solusi yang tepat. Ini justru dapat memperburuk situasi dengan meningkatkan jumlah pengemis dan melanggengkan kemiskinan struktural,” ujar Ernata.

Menurut Ernata, kebijakan ini sejalan dengan aturan yang melarang aktivitas pengemis di tempat umum, serta bertujuan untuk mengalihkan perhatian masyarakat agar lebih peduli terhadap upaya pemberdayaan sosial dan pemberian bantuan yang lebih terarah.

Pengemis yang terjaring, kata dia, akan dibina dan diberikan bantuan dalam bentuk pelatihan keterampilan, serta akses ke program-program kesejahteraan sosial yang lebih efektif.

“Pemberian uang tunai kepada pengemis seringkali hanya mendorong mereka untuk terus mengemis tanpa adanya upaya untuk memperbaiki kondisi hidup mereka. Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menanggapi kondisi ini dan tidak memberikan uang, tetapi lebih baik melaporkan kepada petugas untuk penanganan yang tepat,” tambah Ernata.

Dinsos Kutai Timur juga bekerja sama dengan pihak terkait lainnya untuk mengawasi dan menindaklanjuti laporan tentang pengemis. Para pengemis yang terjaring akan diberikan pendampingan sosial untuk dapat kembali produktif, baik melalui pemberdayaan ekonomi maupun melalui akses layanan sosial lainnya.

Pihak Dinas Sosial menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat, serta mengurangi ketergantungan terhadap praktik pengemis. Dinsos berharap, dengan adanya penegasan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya memberikan bantuan secara tepat sasaran dan melalui saluran yang lebih efektif, sehingga tidak ada lagi pengemis yang terlihat di jalan-jalan Kota Kutai Timur.

“Pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Kami ingin mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan Kutai Timur yang lebih sejahtera dan bebas dari masalah pengemis,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Kutai Timur bisa menjadi daerah yang lebih tertib, dengan program-program sosial yang lebih efektif dalam memberdayakan masyarakat yang membutuhkan.(adv)

 

Tags: #beritapilihan #dinsos #kutim #kaltim #indonesia
Previous Post

Marak Tawaran Jasa Pembuatan KTP Berbayar di Media Sosial, Disdukcapil Kutai Timur Tegaskan Gratis

Next Post

Pemanfaatan Daun Nanas di Kutim Berpotensi Tingkatkan Ekonomi Petani

Related Posts

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran
berita pilihan

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

9 Agustus 2026
PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta
berita pilihan

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

8 Agustus 2026
Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan
berita pilihan

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

8 Agustus 2026
99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun
berita pilihan

99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

8 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

0
Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

9 Agustus 2026
PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

8 Agustus 2026
Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

8 Agustus 2026
99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

8 Agustus 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.