VIRALKALTIM– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak memungut biaya sepeserpun untuk menerbitkan administrasi kependudukan. Semua diberikan secara gratis.
Hal ini tentu saja untuk menepis jasa buat KTP dan sejenisnya di beberapa media sosial yang berbayar. Tentu hal itu dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Dikatakan Kadisdukcapil, Jumeah jika masyarakat bisa mengurus berbagai administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara gratis. Baik secara langsung maupun online.
Jumeah, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang mungkin kesulitan untuk mengakses layanan administrasi.
“Layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KIA kini bisa didapatkan secara gratis, tanpa biaya apapun. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Kutai Timur,” ujar Jumeah dalam wawancara di kantor Disdukcapil.
Lebih lanjut, Jumeah menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam melengkapi dokumen-dokumen penting yang menjadi hak mereka. Dengan akses yang lebih mudah dan tanpa biaya, diharapkan masyarakat bisa segera mengurus administrasi kependudukan mereka, yang sangat penting untuk berbagai keperluan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kepentingan sosial lainnya.
Selain itu, Jumeah juga menekankan bahwa Disdukcapil Kutai Timur telah mempermudah prosedur pendaftaran dengan menyediakan berbagai fasilitas, termasuk layanan online dan keliling ke desa-desa yang belum terjangkau, untuk memastikan setiap warga negara dapat memperoleh hak-haknya dengan mudah.
“Kami tidak hanya ingin membuat layanan ini lebih mudah diakses, tetapi juga ingin memastikan bahwa setiap warga negara di Kutai Timur mendapatkan dokumen kependudukan yang sah. Kami juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” tambah Jumeah.
Dengan adanya kebijakan ini, Disdukcapil Kutai Timur berharap dapat mengurangi angka penduduk yang belum memiliki dokumen administrasi, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memperbaharui data kependudukan mereka. Jumeah juga menegaskan bahwa layanan ini terbuka untuk semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dengan jaminan kualitas pelayanan yang cepat dan efisien.
“Pelayanan administrasi kependudukan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara di Kutai Timur mendapatkan haknya tanpa hambatan,” tutup Jumeah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kutai Timur semakin mudah mengakses berbagai layanan pemerintah yang memerlukan dokumen administrasi, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan untuk kesejahteraan bersama.(adv)