VIRALKALTIM — Dinas Sosial Kutai Timur (Dinsos Kutim) kembali memasang dan mempertegas larangan memberi uang kepada pengemis di sejumlah titik strategis.
Pemasangan imbauan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan tingginya aktivitas mengemis yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Pemerintah menilai kebiasaan masyarakat memberikan uang secara langsung justru memicu peningkatan jumlah pengemis di area publik.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa tindakan memberi uang atau barang kepada pengemis bukan solusi, melainkan dapat memperburuk kondisi sosial karena tidak menyentuh akar permasalahan kemiskinan.
Pada Pasal 49 ayat (b), Perda tersebut menyatakan dengan jelas bahwa masyarakat dilarang memberikan uang maupun barang kepada pengemis.
Dinsos menilai pemberian langsung justru menciptakan ketergantungan dan membuka peluang terjadinya eksploitasi terhadap kelompok rentan. Situasi ini juga berdampak pada ketertiban umum, terutama di persimpangan jalan yang kerap menjadi lokasi aktivitas mengemis.
Kadinsos Kutai Timur, Ernata Hadi Sujito, kembali mengingatkan masyarakat agar memahami dan mematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik memberi uang di jalan telah dilarang. “Kami harap tidak memberi mereka uang,” pintanya. (dy)


















