VIRAL KALTIM, KUTIM- Dinas Pendidikan Kutim akan menuju sistem aplikasi RKAS. Penginputan rencana kegiatan anggaran sekolah Ke aplikasi Arkas Kemendikbud Tahun 2021 ini untuk Wilayah Zona 1 dan 3.
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
RKAS adalah dokumen berisi rencana program pengembangan sekolah dalam jangka waktu setahun yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Sekolah (RKS) untuk mengatasi kesenjangan antara kenyataan dengan yang diharapkan, untuk menuju terpenuhinya standar nasional pendidikan.
RKAS itu dibuat berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi diri sekolah dan berfungsi sebagai pedoman pengelolaan sekolah, sebagai gambaran kinerja sekolah, sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi sekolah kepada pemangku kepentingan, dan sebagai pengendali program dan kegiatan sekolah, serta alat evaluasi kinerja sekolah.
Hal ini berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Hal ini sesuai Surat Edaran bernomor 4313/D/PR/2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kemdikbud RI meminta satuan-satuan pendidikan dasar menengah untuk menggunakan aplikasi dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).(adv/Dy)