VIRAL KALTIM, KUTIM– Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, melakukan sosialisasi terbuka untuk masyarakat terkait larangan parkir di atas trotoar. Salah satu sasarannya ialah di kawasan Teluk Lingga.
pihaknya mulai dari memberikan imbauan secara langsung hingga menggunakan surat.Di antara imbauan tersebut diantaranya ialah meminta alasan masyarakat kenapa menggunakan trotoar sebagai wadah parkir. Kemudian pelarangan penggunaan trotoar secara bertahap.
“Kami jalan malamsosialisasi ke warga. Jadi sebelum dilarang, kami mau tau dulu alasan penggunaan trotoar. Kenapa dan apa masalahnya. Sehingga kami tau juga,” kata Kepala Dishub, Ihsanuddin Syepri.
Berapa jumlah dan lokasi saat ini masih dalam tahap kajian. Kantong parkir atau lahan parkir salah satu upaya untuk menghindari warga yang memanfaatkan trotoar sebagai wadah parkir.
“Jadi memang diperlukan kantong parkir untuk masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi memarkir kendaraan di trotoar. Karena dugaan saya, parkir di trotoar karena belum ada tempat parkir umum,” ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan pemanfaatan trotoar untuk lahan parkir dan berdagang. Pasalnya, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki. Berdasarkan hal itu, mereka meminta pemerintah bisa menindak bagi yang melanggar peraturan tersebut. (dy/adv)