VIRAL KALTIM , KUTIM – Secara teknis, perizinan bandara komersial di Kutai Timur (Kutim) yang diajukan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah Bandara Sangkima, berada di Desa Sangkima, Sangatta Selatan, Kutim. Namun, selebihnya adalah kewenangan kepala daerah.
Diketahui, sebelumnya sempat terjadi perdebatan soal wacana bahwa Bandara Sangkima akan diusulkan berpindah ke Kawasan Tanjung Bara, Sangatta Utara, Kutim. Muncul wacana tersebut lantaran pemerintah pusat dianggap terlalu lama dalam memproses izin untuk pembangunan Bandara Sangkima.
Hal itu sempat menjadi pembahasan oleh bupati dan wakil bupati beserta Sekda dan pejabat lingkungan Pemkab Kutim dalam agenda rapat koordinasi coffee morning beberapa bulan lalu. Bandara Sangkima yang berada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), menjadi persoalannya. Status lahan TNK tak boleh dibangun apapun, sehingga memerlukan izin dari pusat.
Sayangnya, tak kunjung ada kejelasan konkret dari pemerintah pusat atas hal itu. Lantas, Pemkab mencari lokasi alternatif yaitu di Tanjung Bara.
Teguh menegaskan, semua kewenangan di Kutim adalah milik kepala daerah. Dishub hanya pelaksana. Jadi, hanya bisa memandang dari segi teknis.
Adapun berdasarkan tahapannya, terang Teguh, pada penilaian pra-feasibility study (FS) awalnya bandara hendak dibangun di kawasan Simpang Perdau, Sangatta Utara, kawasan Poros Sangatta-Bengalon. Namun kemudian saat hasil FS dimatangkan pada sekira 2010, akhirnya ditetapkan bahwa bandara akan dibangun di Sangkima. Yakni di kawasan eks bandara milik PT Pertamina.
“Sekarang mau dikembangkan, tapi ini tak mudah untuk mendapat persetujuan. Meski RTRW (rencana tata ruang wilayah) tingkat provinsi dan kabupaten sudah masuk, tapi masterplan belum disetujui. Yang penting sabar saja, sambil menunggu perintah atasan,” ungkap Teguh. (adv/jok)