VIRALKALTIM– Pada Jumat (18/08/2023) bertempat di Teras Belad telah di laksanakan Pembukaan pelatihan akuntansi kopersi Angkatan lX.
Hadir dalam pembukaan pelatihan selaku narasumber dari pusat pelayanan usaha terpadu Darsafani, S.Sos., M.Si, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Mandiri Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Zulkifli, SE., M.Si., M.AP, KP2KP Sangatta, Endah Purwaningsih, bidang pengembangan koperasi Kutim Firman Wahyudi, dan lainnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kutim Darsafani mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang sudah hadir pada pelatihan akuntansi angkatan lX. Karena inilah tujuan dari Dinas Koperasi.
Artinya selama pengawasan dan pendataan ke lapangan ternyata 70% masih banyak yang belum memahami bagaimana tentang cara membuat laporan.
“Keterampilan pengurus koperasi khususnya penata keuangan koperasi tentang akuntansi dan penyusunan laporan keuangan koperasi sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Memiliki daya saing yang sehat tinggi dan berkembang,” katanya.
Selain itu bertujuan memberikan pemahaman secara mendalam tentang bagaimana cara menerapkan akuntansi koperasi secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan.
“Pelaksanaan pelatihan selama 3 hari yaitu pada hari Jumat sampai dengan Minggu tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 2023. Peserta pelatihan terdiri dari 30 orang dari berbagai koperasi yang ada di kecamatan Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Selatan, dan Teluk pandan,” katanya.
Dirinya berharap agar kiranya koperasi terus aktif. Tak dibekukan. Jangan sampai ada koperasi dibekukan atau sampai dibubarkan karena sesuai dengan undang-undang dua kali berturut-turut Jika tidak melaksanakan RAT akan dibubarkan.
“Untuk tahun ini kami masih memberikan kesempatan kepada Bapak Ibu sekalian yang memang kemarin belum melaksanakan RAT atau bolong-bolong mudah-mudahan tahun ini bisa melaksanakan RAT nya,” katanya.
Adapun dasar kegiatan ini ialah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 19 Tahun 2015 Tentang Rapat Anggota Koperasi, dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor : 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. (ADV/Dy)