VIRALKALTIM- Dinas Pertanian Kutim, menggelar vaksinasi rabies untuk binatang peliharaan masyarakat Kutim. Meskipun tak mendapatkan kasus yang besar, namun hal itu dirasa perlu untuk dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Lindungi Perempuan, Asti Dukung Ranperda Perempuan jadi Perda
“Dalam rangka program Pencegahan Penyakit Rabies Tahun 2022, Dinas Pertanian
Kabupaten Kutai Timur mencanangkan kegiatan vaksinasi rabies di seluruh kecamatan yang
berada di Kabupaten Kutai Timur,” ujar Kadistan Kutim, Dyah Ratna Ningrum.
Sementara, pihaknya hanya memfokuskan di dua kecamatan di Kutim. Ialah di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Namun tak menutup kemungkinan hingga dibeberapa kecamatan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon izin untuk melakukan kegiatan vaksinasi rabies di wilayah kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan,” katanya.
Sedangkan tempatnya, pihaknya menyasar beberapa desa. Hal ini sesuai dengan tembusan yang dilayangkan. Baik di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
“Kelurahan Teluk Lingga, Desa Singa Gembara, Desa Swarga Bara, Desa Sangatta Utara, dan Desa Sangatta Selatan,” katanya.
Untuk diketahui, vaksin rabies adalah vaksin yang digunakan untuk mencegah rabies. Vaksin ini diberikan pada hewan ataupun individu yang memiliki risiko terkena penyakit ini.
Vaksinasi sangat dibutuhkan guna menangkis virus yang menyerang hewan peliharaan, sekaligus dapat memberikan rasa aman, untuk majikan yang memelihara hewan kesayangannya.
Adapun pun jenis vaksin lengkap untuk kucing adalah Vaksin Tricat, Vaksin Tetracat, Vaksin Rabies. Dimana masing-masing jenis Vaksin tersebut di berikan secara bertahap sesuai usia kucing. (adv/dy)