VIRALKALTIM – Memiliki izin edar merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan untuk dapat memasarkan produknya ke pasaran. PT Indexim Coalindo membantu pelaku usaha lokal di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, untuk memperoleh izin tersebut.
PT Indexim Coalindo membantu pelaku usaha lokal untuk memproses Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) dan sertifikasi halal.
Adapun SPP PIRT didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 22 Tahun 2018 tentang pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sedangkan sertifikasi halal merujuk pada Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Produk lokal yang telah lengkap memperoleh perijinan tersebut ialah hasil olahan pisang. Mereknya ialah “Frutiboks” dari Desa Selangkau dan “Kalbana” dari Desa Kaliorang.
PT Indexim Coalindo bekerja sama dengan Mutigo Indonesia melakukan pelatihan, pendampingan pada aspek teknis produksi, perizinan, hingga menjajaki peluang pasar domestik dan ekspor.
“Dukungan PT Indexim Coalindo akan mempercepat geliat ekonomi lokal yang digerakkan oleh warga masyarakat sendiri. Perijinan menjadi salah satu kunci penting,” kesan Yunita Rahmania, salah satu perempuan pegiat usaha lokal.
“Kami berterima kasih atas pendampingan dan peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh PT Indexim Coalindo selama ini,” tambahnya.
Inisiatif penguatan usaha lokal ini merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Indexim Coalindo.
Ditemui secara terpisah, Manajer CSR PT Indexim Coalindo, Ditto Santoso, mengungkapkan, melalui program PPM, PT Indexim Coalindo ingin tumbuh dan berkembang bersama masyarakat sekitar.
“Pemberdayaan ekonomi lokal menjadi satu upaya untuk meningkatkan kemandirian masyarakat. Dukungan dan kerja sama para pemangku kepentingan, seperti pemegang otoritas yang menerbitkan ijin-ijin tertentu sangatlah penting,” katanya. (*)