VIRALKALTIM- DPRD Kutim Rapat Paripurna Ke 11. Mereka membahas tentang penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Atas Perubahan Peraturan Daerah NO 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur Dan Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: DPRD Kejar Retribusi Daerah
Kemudian, Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kab Kutim Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Perempuan.
Rapat ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 pukul 13.50 Wita bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kutim Komplek Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta Jl AW Syahrani Teluk Lingga Sangatta Utara.
Hadir dalam paripurna antara lain Bupati Kutim Drs H Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Joni S.Sos, Wakil Ketua DPRD Asti Mazar, Danlanal Sangatta Letkol Laut Shodikin, Danramil 0909/01 Kapten Cba Heru Eko, Pasipers Kodim 0909/KTM Letda Kav Hani Akhiat, Polres Kutim Kompol Awan, Perwakilan Kejaksaan, dan lainnya.
9. Para asisten pemkab dan Kadis.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim, Joni mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir dalam acara rapat paripurna ke 11 tahun 2022. Joni memimpin rapat paripurna.
Dalam penyampaian nota penjelasan DPRD tentang perlindungan perempuan yang di sampaikan oleh Agusriansyah. Katanya, terhadap perempuan saat ini tidak hanya merupakan masalah individual atau masalah nasional tetapi sudah merupakan masalah global.
Dalam hal-hal tertentu dapat dikatakan sebagai masalah transnasional kekerasan terhadap perempuan telah tumbuh sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia sehingga kondisinya mencemaskan beberapa negara di dunia ini.
Tidak saja negara-negara berkembang tapi termasuk juga negara maju karena dihubungkan dengan hak asasi manusia bahkan Indonesia menyandang predikat buruk dalam penegakan hak asasi manusia salah satunya karena dianggap Indonesia banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan.
“Masalah yang dihadapi perempuan terkait ketidakadilan jender. Tidak hanya menjadi tanggung jawab lingkungan keluarga dan masyarakat tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah terutama dalam membuat regulasi terkait kebijakan riil dalam perlindungan perempuan itu sendiri,” katanya.
Kutim turut bertanggung jawab dalam menghapus Indonesia dalam pelanggar HAM perempuan.
“DPRD berinisiatif membuat Raperda perlindungan perempuan untuk dimohonkan kepada pihak terkait dalam proses pembentukan nantinya,” katanya. (adv/dy)