VIRAL KALTIM, KUTIM– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Januar Herlian Putra Lembang Alam mengatakan untuk membuat KTP dan perlengkapan administrasi kependudukan lainnya tak perlu lagi pengantar RT.
Dukcapil hanya membutuhkan Kartu Keluarga. Cukup Kartu Keluarga, warga dapat membuat semua kebutuhan kependudukan dan catatan sipil. Dengan begitu, tugas RT semakin ringan.
Perintah ini tertuang dalam Perpres nomor 96 tahun 2018 yang terbit Tanggal 18 Oktober 2018.
“Sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran kependudukan memang masih membutuhkan surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah, sekarang tak lagi,” kata Januar.
Adanya regulasi baru ini, diharap semakin membuat masyarakat aktif membuat semua kelengkapan kependudukan. “Apalagi semua serba gratis. Jadi tak ada alasan tak membuat. Khususnya KTP,” katanya. (ek)