VIRALKALTIM- Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama jajaran menterinya.
Asosiasi Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Kutai Timur ,Kaltim memberikan catatan. Bahwa pengawasan harus lebih di perketat untuk memastikan kepatuhan pelaku industri.
Ketua FPKS Kutim, Asbudi, ST.MM mengatakan tak tepat apabila pelarangan total ekspor dilakukan. Selama promblem ini terdapat pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah.
“Melalui surat edaran Dirjen Perkebunan per tgl 25 April 2022 telah dengan tegas perihal harga TBS pasca pengumuman presiden tentang pelarangan ekspor RBD palm olein No. 165/KB.020/E/04/2022,” kata Asbudi.
Dalam poin ke 2, lanjut dia, ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein.
“Dalam poin ke 3 memohon bantuan kepada gubernur untuk segera mengirimkan surat edaran kepada Bupati atau wali kota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayah masing-masing untuk tidak menetapkan harga TBS secara sepihak oleh PMKS ( Pabrik Minyak Kelapa Sawit),” pintanya.
Karena penetapan harga harus mengacu UU permentan No.01 tahun 2018. Oleh karena itu, FKPS meminta kepada pimpinan PMKS se-Kutim untuk mematuhi surat dari Dirjen perkebunan.
“Menyikapi surat edaran tersebut di atas, FPKS meminta agar semua PMKS se-Kutim agar taat pada surat edaran tersebut. FPKS Kutim sebagai wadah petani sawit akan mengawal dan melaporkan jika PMKS tidak taat dalam pelaksanaanya,” tegas Asbudi. (as/dy)