VIRALKALTIM– Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengkritik pedas atas tindakan sekolah SMK di Kecamatan Kaliorang. Pasalnya, sekolah tersebut diduga banyak siswanya tak naik kelas.
Data data yang tersebar, sedikit ya terdapat 50 siswa. Baik laki-laki maupun perempuan. Orang tua siswa pun protes.
Mantan guru ini mengaku aneh atas peristiwa tersebut. Pasalnya, selain banyak yang tak naik kelas, alasannya pun hanya perkara sederhana. Yakni mendapatkan nilai agama 72.
“Sekolah ini ada ya standar kriteria kenaikan kelasnya, kok bisa 1 KKM saja dari salah satu guru bisa menyebabkan tidak naik kelas. Pertanyaannya adalah yang dijadikan dasar bahwa 1 KKM saja bisa membuat orang tinggal kelas itu pakai UU dan permendiknas berapa,” kata pria yang baru saja menyandang gelar doktor tersebut.
Dia juga mempertanyakan prihal kesepakatan atas banyaknya siswa yang tak naik kelas. Ini kata dia berpotensi menjadikan tindakan yang tak profesional.
“Kenapa harus dibuat aturan kriteria yang disepakati di sekolah yang bisa melibatkan komite dalam menyusunnya. Agar tidak ditemukan perbuatan yang tidak adil dan tidak proporsional memutuskan peserta didik tidak naik,” tanya dia.
Sebelumnya, beredar video klarifikasi oleh guru agama tersebut. Yang mana, sumber utama ialah lantaran guru agama hanya memberikan nilai 72. Akibatnya siswa tak naik kelas.
Dikatakan, alasan siswa tak naik kelas lantaran beberapa kali tak mengikuti mata pelajaran. Kedua tak mengikuti perbaikan nilai. Hal ini ditepis oleh orang tua siswa. Kata dia, dirinya sebagai orang tua tak mengetahui hal itu. “Kami tak mengetahuinya. Anak saya juga tidak berada di group terkait pemberitahuan itu,” kata Arman.
Arman juga menyayangkan kenapa guru tersebut terlalu perhitungan dengan nilai. Apalagi anaknya sudah mendapatkan nilai 72. “Tinggal menambah 3 nilai saja lagi. Kan ada perbaikan nilai. Apa alasannya juga. Seharunya saya diberitahu hal itu,” katanya.
Ia juga sudah beberapa kali mempertanyakan hal itu. Namun tak kunjung diindahkan. “Anak saya trauma. Dia tak mau sekolah lagi. Padahal dia sudah bersungguh-sungguh,” katanya.
KRITERIA NAIK KELAS
A. Tingkat SMA
Kriteria Kenaikan kelas pada jenjang SMA dapat dilihat dalam standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP dan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peserta didik tingkat SMA dapat dinyatakan lulus, apabila
Tidak memiliki lebih dari tiga mata pelajaran, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap yang belum tuntas.
B. Tingkat SMK
Adapun kriteria kenaikan kelas pada jenjang SMK, peserta didik dinyatakan naik kelas apabila telah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 semester pada tahun ajaran yang diikuti.
2. Nilai sikap sekurang-kurangnya predikat BAIK, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK.
4. *Tidak memiliki lebih dari 2 mata pelajaran yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Ketuntasan Belajar (KB) atau Skor Ketuntasan Minimal (SKM)*.
5. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KB pada semester gasal, maka nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap.
6. Tidak memiliki nilai mata pelajaran C2 dan C3 yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah SKM.
C. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan penggunaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah. Sejalan dengan penerapan Kurikulum 2013, tidak ada lagi siswa SD yang tinggal kelas/tidak naik kelas/ mengulang kelas.(adv)