• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Gegara Nilai 72, Agusriansyah: Apa Dasar Tidak Menaikkan Kelas

Viral Kaltim by Viral Kaltim
20 Juni 2024
Gegara Nilai 72, Agusriansyah: Apa Dasar Tidak Menaikkan Kelas
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM– Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengkritik pedas atas tindakan sekolah SMK di Kecamatan Kaliorang. Pasalnya, sekolah tersebut diduga banyak siswanya tak naik kelas.

Data data yang tersebar, sedikit ya terdapat 50 siswa. Baik laki-laki maupun perempuan. Orang tua siswa pun protes.

Mantan guru ini mengaku aneh atas peristiwa tersebut. Pasalnya, selain banyak yang tak naik kelas,  alasannya pun hanya perkara sederhana. Yakni mendapatkan nilai agama 72.

BacaJuga

HUT ke 29, SMANSATARA Undang IKA HIPMA-KT

KPC Rampungkan Jalan Perdau – Tepian Langsat Bernilai Rp 746 Miliar

DPMPTSP Kutim Tinjau Perkembangan Infrastruktur dan Investasi KEK MBTK

Perjalanan Pengabdian Komjen Pol Karyoto, S.I.K.

“Sekolah ini ada ya standar kriteria kenaikan kelasnya, kok bisa 1 KKM saja dari salah satu guru bisa menyebabkan tidak naik kelas. Pertanyaannya adalah yang dijadikan dasar bahwa 1 KKM saja bisa membuat orang tinggal kelas itu pakai UU dan permendiknas berapa,” kata pria yang baru saja menyandang gelar doktor tersebut.

Dia juga mempertanyakan prihal kesepakatan atas banyaknya siswa yang tak naik kelas. Ini kata dia berpotensi menjadikan tindakan yang tak profesional.

“Kenapa harus dibuat aturan kriteria yang disepakati di sekolah yang bisa melibatkan komite dalam menyusunnya. Agar tidak ditemukan perbuatan yang tidak adil dan tidak proporsional memutuskan peserta didik tidak naik,” tanya dia.

Sebelumnya, beredar video klarifikasi oleh guru agama tersebut. Yang mana, sumber utama ialah lantaran guru agama hanya memberikan nilai 72. Akibatnya siswa tak naik kelas.

Dikatakan, alasan siswa tak naik kelas lantaran beberapa kali tak mengikuti mata pelajaran. Kedua tak mengikuti perbaikan nilai. Hal ini ditepis oleh orang tua siswa. Kata dia, dirinya sebagai orang tua tak mengetahui hal itu. “Kami tak mengetahuinya. Anak saya juga tidak berada di group terkait pemberitahuan itu,” kata Arman.

Arman juga menyayangkan kenapa guru tersebut terlalu perhitungan dengan nilai. Apalagi anaknya sudah mendapatkan nilai 72. “Tinggal menambah 3 nilai saja lagi. Kan ada perbaikan nilai. Apa alasannya juga. Seharunya saya diberitahu hal itu,” katanya.

Ia juga sudah beberapa kali mempertanyakan hal itu. Namun tak kunjung diindahkan. “Anak saya trauma. Dia tak mau sekolah lagi. Padahal dia sudah bersungguh-sungguh,” katanya.

KRITERIA NAIK KELAS 

A. Tingkat SMA

Kriteria Kenaikan kelas pada jenjang SMA dapat dilihat dalam standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP dan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peserta didik tingkat SMA dapat dinyatakan lulus, apabila

Tidak memiliki lebih dari tiga mata pelajaran, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap yang belum tuntas.

B. Tingkat SMK

Adapun kriteria kenaikan kelas pada jenjang SMK, peserta didik dinyatakan naik kelas apabila telah:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 semester pada tahun ajaran yang diikuti.

2. Nilai sikap sekurang-kurangnya predikat BAIK, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK.

4. *Tidak memiliki lebih dari 2 mata pelajaran yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Ketuntasan Belajar (KB) atau Skor Ketuntasan Minimal (SKM)*.

5. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KB pada semester gasal, maka nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap.

6. Tidak memiliki nilai mata pelajaran C2 dan C3 yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah SKM.

C. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan penggunaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah. Sejalan dengan penerapan Kurikulum 2013, tidak ada lagi siswa SD yang tinggal kelas/tidak naik kelas/ mengulang kelas.(adv)

 

Tags: #beritapilihan #dprd #pendidikan #kaliorang #kutim #kaltim #indonesia
Previous Post

DSNG Dorong Peningkatan Skill Pekerja Melalui Pengalaman Pelatihan Individu

Next Post

Kepedulian Abdi Terhadap Listrik Pedalaman 

Related Posts

HUT ke 29, SMANSATARA Undang IKA HIPMA-KT
ADVERTORIAL

HUT ke 29, SMANSATARA Undang IKA HIPMA-KT

20 Agustus 2026
KPC Rampungkan Jalan Perdau – Tepian Langsat Bernilai Rp 746 Miliar
ADVERTORIAL

KPC Rampungkan Jalan Perdau – Tepian Langsat Bernilai Rp 746 Miliar

20 Agustus 2026
DPMPTSP Kutim Tinjau Perkembangan Infrastruktur dan Investasi KEK MBTK
ADVERTORIAL

DPMPTSP Kutim Tinjau Perkembangan Infrastruktur dan Investasi KEK MBTK

19 Agustus 2026
Perjalanan Pengabdian Komjen Pol Karyoto, S.I.K.
berita pilihan

Perjalanan Pengabdian Komjen Pol Karyoto, S.I.K.

17 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
HUT ke 29, SMANSATARA Undang IKA HIPMA-KT

HUT ke 29, SMANSATARA Undang IKA HIPMA-KT

20 Agustus 2026
KPC Rampungkan Jalan Perdau – Tepian Langsat Bernilai Rp 746 Miliar

KPC Rampungkan Jalan Perdau – Tepian Langsat Bernilai Rp 746 Miliar

20 Agustus 2026
DPMPTSP Kutim Tinjau Perkembangan Infrastruktur dan Investasi KEK MBTK

DPMPTSP Kutim Tinjau Perkembangan Infrastruktur dan Investasi KEK MBTK

19 Agustus 2026
Perjalanan Pengabdian Komjen Pol Karyoto, S.I.K.

Perjalanan Pengabdian Komjen Pol Karyoto, S.I.K.

17 Agustus 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    523 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.