• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result


Home ADVERTORIAL

Gegara Nilai 72, Agusriansyah: Apa Dasar Tidak Menaikkan Kelas

Viral Kaltim by Viral Kaltim
20 Juni 2024
Gegara Nilai 72, Agusriansyah: Apa Dasar Tidak Menaikkan Kelas
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp




VIRALKALTIM– Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengkritik pedas atas tindakan sekolah SMK di Kecamatan Kaliorang. Pasalnya, sekolah tersebut diduga banyak siswanya tak naik kelas.

Data data yang tersebar, sedikit ya terdapat 50 siswa. Baik laki-laki maupun perempuan. Orang tua siswa pun protes.

Mantan guru ini mengaku aneh atas peristiwa tersebut. Pasalnya, selain banyak yang tak naik kelas,  alasannya pun hanya perkara sederhana. Yakni mendapatkan nilai agama 72.

BacaJuga

Bijak dan Berdata, Pemkab Kutim Tanggapi Santai Pernyataan Wawali Bontang

Pansus DPRD Kutim Panggil Koni, Kormi, dan NPCL

Ardiansyah Dapat Gelar Bapak Pembangunan Desa dan Mahyunadi Bapak Pembangunan Pemuda

DPRD Godok Raperda Keolahragaan, Pandi Mimpikan Sekolah Olahraga di Kutim

“Sekolah ini ada ya standar kriteria kenaikan kelasnya, kok bisa 1 KKM saja dari salah satu guru bisa menyebabkan tidak naik kelas. Pertanyaannya adalah yang dijadikan dasar bahwa 1 KKM saja bisa membuat orang tinggal kelas itu pakai UU dan permendiknas berapa,” kata pria yang baru saja menyandang gelar doktor tersebut.

Dia juga mempertanyakan prihal kesepakatan atas banyaknya siswa yang tak naik kelas. Ini kata dia berpotensi menjadikan tindakan yang tak profesional.

“Kenapa harus dibuat aturan kriteria yang disepakati di sekolah yang bisa melibatkan komite dalam menyusunnya. Agar tidak ditemukan perbuatan yang tidak adil dan tidak proporsional memutuskan peserta didik tidak naik,” tanya dia.

Sebelumnya, beredar video klarifikasi oleh guru agama tersebut. Yang mana, sumber utama ialah lantaran guru agama hanya memberikan nilai 72. Akibatnya siswa tak naik kelas.

Dikatakan, alasan siswa tak naik kelas lantaran beberapa kali tak mengikuti mata pelajaran. Kedua tak mengikuti perbaikan nilai. Hal ini ditepis oleh orang tua siswa. Kata dia, dirinya sebagai orang tua tak mengetahui hal itu. “Kami tak mengetahuinya. Anak saya juga tidak berada di group terkait pemberitahuan itu,” kata Arman.

Arman juga menyayangkan kenapa guru tersebut terlalu perhitungan dengan nilai. Apalagi anaknya sudah mendapatkan nilai 72. “Tinggal menambah 3 nilai saja lagi. Kan ada perbaikan nilai. Apa alasannya juga. Seharunya saya diberitahu hal itu,” katanya.

Ia juga sudah beberapa kali mempertanyakan hal itu. Namun tak kunjung diindahkan. “Anak saya trauma. Dia tak mau sekolah lagi. Padahal dia sudah bersungguh-sungguh,” katanya.

KRITERIA NAIK KELAS 

A. Tingkat SMA

Kriteria Kenaikan kelas pada jenjang SMA dapat dilihat dalam standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP dan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peserta didik tingkat SMA dapat dinyatakan lulus, apabila

Tidak memiliki lebih dari tiga mata pelajaran, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap yang belum tuntas.

B. Tingkat SMK

Adapun kriteria kenaikan kelas pada jenjang SMK, peserta didik dinyatakan naik kelas apabila telah:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 semester pada tahun ajaran yang diikuti.

2. Nilai sikap sekurang-kurangnya predikat BAIK, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK.

4. *Tidak memiliki lebih dari 2 mata pelajaran yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Ketuntasan Belajar (KB) atau Skor Ketuntasan Minimal (SKM)*.

5. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KB pada semester gasal, maka nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap.

6. Tidak memiliki nilai mata pelajaran C2 dan C3 yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah SKM.

C. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan penggunaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah. Sejalan dengan penerapan Kurikulum 2013, tidak ada lagi siswa SD yang tinggal kelas/tidak naik kelas/ mengulang kelas.(adv)

 

Tags: #beritapilihan #dprd #pendidikan #kaliorang #kutim #kaltim #indonesia
Previous Post

DSNG Dorong Peningkatan Skill Pekerja Melalui Pengalaman Pelatihan Individu

Next Post

Kepedulian Abdi Terhadap Listrik Pedalaman 

Related Posts

Bijak dan Berdata, Pemkab Kutim Tanggapi Santai Pernyataan Wawali Bontang
KALTIM

Bijak dan Berdata, Pemkab Kutim Tanggapi Santai Pernyataan Wawali Bontang

23 Mei 2025
Pansus DPRD Kutim Panggil Koni, Kormi, dan NPCL
berita pilihan

Pansus DPRD Kutim Panggil Koni, Kormi, dan NPCL

22 Mei 2025
Ardiansyah Dapat Gelar Bapak Pembangunan Desa dan Mahyunadi Bapak Pembangunan Pemuda
ADVERTORIAL

Ardiansyah Dapat Gelar Bapak Pembangunan Desa dan Mahyunadi Bapak Pembangunan Pemuda

21 Mei 2025
DPRD Godok Raperda Keolahragaan, Pandi Mimpikan Sekolah Olahraga di Kutim
ADVERTORIAL

DPRD Godok Raperda Keolahragaan, Pandi Mimpikan Sekolah Olahraga di Kutim

21 Mei 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

0
Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

0
Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

0
Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

0
Bijak dan Berdata, Pemkab Kutim Tanggapi Santai Pernyataan Wawali Bontang

Bijak dan Berdata, Pemkab Kutim Tanggapi Santai Pernyataan Wawali Bontang

23 Mei 2025
Pansus DPRD Kutim Panggil Koni, Kormi, dan NPCL

Pansus DPRD Kutim Panggil Koni, Kormi, dan NPCL

22 Mei 2025
Ardiansyah Dapat Gelar Bapak Pembangunan Desa dan Mahyunadi Bapak Pembangunan Pemuda

Ardiansyah Dapat Gelar Bapak Pembangunan Desa dan Mahyunadi Bapak Pembangunan Pemuda

21 Mei 2025
DPRD Godok Raperda Keolahragaan, Pandi Mimpikan Sekolah Olahraga di Kutim

DPRD Godok Raperda Keolahragaan, Pandi Mimpikan Sekolah Olahraga di Kutim

21 Mei 2025
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5988 shares
    Share 2407 Tweet 1492
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.