VIRALKALTIM– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pemerintahan Desa (Pemdes).
Hal ini tak lain agar semua Kepala Desa (Kades) maupun Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing. Karena diketahui, masih ada yang belum paham dan masih mencampur adukan tugas masing-masing.
Dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Yudieth tujuan rakor tersebut agar baik kades maupun BPD mengetahui tugasnya masing-masing.
“Nanti melibatkan Kades dan BPD. Nanti terkait pemerintahan desa. Jadi mereka paham batasan kewenangan masing-masing. Tau tugasnya masing-masing jangan bercampur. Jalankan kerja masing-masing,” kata Yudieth.
Nanti kata dia, Rakor dilaksanakan di Samarinda. Adapun pematerinya ialah dari Kemendagri dan Balai Besar Pemerintah Desa dari Djogja.
“Nanti kegiatannya dua hari. Perkiraan kegiatannya bulan 6 ini. Jumlah peserta semua desa dan BPD,” jelasnya.
Diketahui, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sedangkan BPD, dalam Permendagri No.110/2016 mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kemudian, BPD mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa, dan lainnya. (adv)