VIRAL KALTIM, KUTIM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur melarang kendaraan berat asal melintas masuk Kutim. Akan ada upaya dari Dishub.
Kepala Dishub Kutim Ikhsanuddin Syerpi mengatakan, pihaknya tengah mengajukan Peraturan Bupati terhadap larangan melintas bagi kendaraan dengan bobot di atas 8 ton pada pagi hingga sore hari.
Jadi, kendaraan berbobot berat hanya boleh melintas di atas pukul 23.00-05.00 Wita.
“Perbup sudah, jadi kami akan terus sosialisasi dulu. Termasuk ke perusahaan ekspedisi di Sangatta. Setelah itu, baru diberlakukan Perbup yang di dalamnya ada tindakan denda administratif bila melanggar,” ungkap Ikhsan.
Dishub Kutim juga sudah akan mendirikan pos untuk penertiban jam lintas kendaraan besar dengan roda 20 atau roda 6 dengan sumbu tunggal.
Nantinya petugas pos akan memberhentikan kendaraan dengan bobot berlebih yang melintas di luar jam yang ditentukan.
“Selama sosialisasi, aturan kita terapkan. Tapi sanksi tidak diberlakukan. Kendaraan yang nekat melintas di luar jam yang ditentukan akan dberhentikan dan baru boleh jalan lagi setelah waktunya tiba,” kata Ikhsan. (dy/adv)