VIRAL KALTIM, KUTIM– Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menyatakan sangat mendukung dengan aturan yang akan diberlakukan Dishub Kutim.
Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) terhadap larangan melintas bagi kendaraan dengan bobot di atas 8 ton pada pagi hingga sore hari. Kendaraan berbobot berat hanya boleh melintas pada pukul 23.00-05.00 Wita.
Mengingat kondisi jalan di Sangatta yang semakin ramai dan belum adanya jalan alternatif, sehingga wajar diatur jadwal lalu lintas untuk kendaraan besar.
“Pemberlakuan jam melintas bagi kendaraan besar juga mengurangi risiko kecelakaan. Jadi memang lebih baik ada aturan yang pasti terkait jam melintas. Selain itu, bisa pula mengurangi kerusakan jalan akibat bobot yang berlebihan,” kata Kasmidi belum lama ini. (dy/adv)