VIRAL KALTIM, KUTIM- Gunung kembar Hartati alias Mami (49) warga kelahiran Cilacap yang bermukim di RT 002 Desa Batu Balai, Kecamatan Muara Bengkal terpaksa diobok-obok.
Sebab dicurigai, di dalam BH ibu rumah tangga tersebut tersimpan barang haram berupa sabu-sabu. Benar saja, saat diintrogasi, pelaku mengakui jika dirinya menyimpan sabu di BH sebelah kiri.
Namun, aksi obok-obok tersebut dilakukan oleh tersangka sendiri. Pasalnya, saat hendak digeledah oleh Tuti Handayani selaku ibu bhayangkari, pelaku mengakui perbuatannya dan berinisiatif memperlihatkan barang bukti.
Tersangka diamankan oleh Polsek Muara Bengkal di Jalan Abol Hasan RT. 005 Desa Muara Bengkal Ilir, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim. Dari tangannya, sedikitnya, terdapat delapan poket sabu yang berhasil diamankan.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Hal ini terungkap setelah anggota Polsek Muara Bengkal yakni Ipda Ali Mustofa, Aipda Sarkun, Brigpol Syahrudin, dan Bripda Marten Arpareper melakukan pengintaian terhadap pelaku.
“Pelaku kami tangkap pada Rabu, (9/1/2019) sekira Pukul 19.30 Wita,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek Muara Bengkal, AKP Zarma Putra.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dy)