VIRAL KALTIM, KUTIM– Srendi alias Rendi warga RT. 002 Desa Batu Balai, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim nekat melawan polisi dengan cara melawan hukum.
Ia diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Pria pengangguran ini ditangkap di kediamannya pada Rabu, (09/1/2019) sekira pukul 17.00 Wita.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil transaksi sebesar Rp. 400 ribu, dan masing-masing 1 buah HP, bekas kotak kacamata, dan dompet berwarna merah berisi 25 puluh poket sabu beserta plastiknya.






[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Kemudian, 2 pipet kaca, 4 buah sedotan berwarna putih, 1 sedotan berwarna hijau, dan 1 alat hisap dari botol plastik kecil.
Atas perlawanya tersebut, dirinya terpaksa mendekam dalam kerangkeng untuk mempertangjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek Muara Bengal, AKP Zarma Putra. (dy)


