VIRALKALTIM,KUTIM- Cornalis, perwakilan karyawan PT Duta Samba di Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur (Kutim), telah melaporkan sebuah dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan kepada DPRD Kutim. Dia menceritakan hasil rapat dengan pihak managemen perusahaan tersebut beberapa waktu lalu, yang menjadi dasar bahan pelaporannya.
Menurut Cornalis, hasil rapat managemen dengan karyawan pada 2017, disepakati bahwa jam kerja kembali normal menjadi enam hari dalam sepekan. Namun, pihak managemen kembali melanggar kesepakatan tersebut.
“Kami bekerja sebulan itu hanya delapan hari. Kemudian tiba-tiba ada aturan baru dari pihak managemen, bahwa kami hanya bekerja enam hari dalam sebulan,” ungkapnya
Dia menambahkan, sejak 7 Desember 2018 hingga akhir Maret 2019 karyawan hanya bekerja selama dua hari dalam sepekan.
“Padahal saat pertemuan dengan perusahaan, saya sebagai perwakilan ikut bertanda tangan dan management yang menyepakati 6 hari jam kerja dalam seminggu,” pungkasnya.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]
Dia mengaku, sudah berulang-kali meminta jawaban kepada managemen perusahaan terkait minimnya waktu kerja itu. Tapi tidak ada keterangan alasan yang tepat yang dapat diterima.
“Maka dari itu kami meminta bantuan ke Anggota DPRD Agusriansyah Ridwan untuk diperjuangkan di DPRD dan Pemkab Kutim, agar jam kerja kembali normal sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkap dia.
Cornalis berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Sebab ini sudah lama berlangsung.
“Kami hanya menuntut jam kerja dikembalikan seperti semula dan sesuai dengan UU. Saya menilai perusahaan diduga telah melanggar UU,” ucapnya. (Jok/Adv)