VIRALKALTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Penyampaian dilakukan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kutim masa sidang III Tahun Sidang 2024/2025, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Senin (23/6/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ini dihadiri 30 anggota dewan, Forkopimda, dan sejumlah pejabat perangkat daerah. Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bentuk respons terhadap dinamika regulasi nasional dan kebutuhan daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Perubahan atas Perda ini bukan hanya soal penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah tetapi juga langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. Kita ingin memastikan Kutim mampu berdiri lebih mandiri dari sisi fiskal,” ujar Ardiansyah.
Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan proyeksi terhadap peningkatan pendapatan daerah ke depan. Menurutnya, dengan optimalisasi objek pajak dan retribusi yang telah dikaji secara menyeluruh sesuai dengan perundang-undangan, Pemkab Kutim menargetkan ada pertumbuhan PAD.
“Dengan implementasi Perda yang baru nanti, kami menargetkan ada peningkatan PAD secara bertahap, terutama dari sektor jasa umum, perizinan, serta pemanfaatan aset daerah. Ini akan sangat membantu dalam pembiayaan program-program prioritas pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Ketua DPRD Kutim Jimmi pun menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah, namun mengingatkan bahwa penerapan aturan baru harus memperhatikan daya dukung masyarakat dan dunia usaha.
“Kita tentu mendukung peningkatan pendapatan daerah, tapi tetap harus menjaga keseimbangan. Jangan sampai kebijakan ini malah memberatkan pelaku usaha dan warga. Karena itu, DPRD Kutim akan mencermati betul isi Raperda ini dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Jimmi.
Pembahasan lanjutan Raperda ini akan dilakukan bersama perangkat daerah terkait, DPRD Kutim dan melibatkan masukan dari publik, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah dalam pelaksanaannya.(*)