VIRALKALTIM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bakal calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atau (cakada) sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Kegiatan sosialisasi ini selain mengundang para perwakilan partai politik di Kutim, KPU juga mengundang pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda).
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muaffin mengatakan program calon kepala daerah harus sejalan dengan RPJPD. Ia menjelaskan dengan adanya sosialisasi seperti ini, para bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati mengetahui RPJPD Kutim 2025-2045 yang telah disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim
“Syarat-syarat pencalonan ini akan dikupas tuntas dalam sosialisasi ini. Bagaimana juga uraian visi misi calon termaktub di dalam RPJPD,” kara Mantan Komisioner Bawaslu itu.
Tak hanya syarat pencalonan, sosialisasi itu juga memaparkan mengenai sanksi yang diterima bila hal ini diabaikan. Masalah sanksi ini akan dijelaskan Bawaslu Kutim pada sesi kedua nanti. Untuk tanggal pendaftaran sesuai dengan PKPU, 27, 28, 29 Agustus.
“Meminimalisir mitigasi kerawanan kami memaksimalkan sosialisasi. Kami juga harapkan media sebagai penyambung lidah kami kepada masyarakat untuk bersama-sama menyampaikan sosialisasi ini.
Ia juga menyinggung masalah pasangan calon yang mendaftar secara perseorangan. Sesuai PKPU no 2/2024, KPU Kutim akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kutim melalui jalur partai politik, pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Mari kita sukseskan Pilkada ini. harapan kita pilkada yang akan, damai, dan sukses,” harapnya. (adv)


















