VIRAL KALTIM, KUTIM-Dari hasil laporan intelijen, Lanal Sangatta berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai penyelundup telur penyu Birah-birahan Kecamatan Sandaran.
Penangkapan pelaku TN (53) bermula dari hasil pengembangan. Yang mana sebelumnya, pihaknya sudah mengamankan dua orang yakni Su dan Sg.
Tentu saja, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara tim. Baik TNI maupun Polri.
Para tersangka penjual telur penyu ini dijerat pasal 21 ayat 2 (b) junto pasal 40 ayat 2,undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati,dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Palaksa Lanal Sangatta Mayor Laut (P) Herwanto,S.E., M.M., M.Tr.Opsla
mewakili Komandan Lanal Sangatta Letkol Laut (P) Osben A. Naibaho, M.M., M.Tr.Hanla mengatakan tim gabungan Lanal Sangatta dan Ditpolairud polda Kaltim pada hari Minggu, (14/3/2021) pukul 16.30 Wita mengamankan 2 orang pelaku inisal S dan SG.
Mereka membawa 903 butir telur penyu dari Pulau Birahbirahan. Kedua pelaku tersebut langsung dibawa ke Ditpolairud Polda Kaltim.
Hasil pengembangan dari keduanya, pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 pukul 09.45 Wita tim gabungan melaksanakan penangkapan terhadap Tn dan In di Pulau Birahbirahan dengan barang bukti 25 Butir telur penyu siap kirim.
“Menurut Tn menjual telur penyu eagle (sisik) seharga Rp.5000 dan telur penyu hijau seharga Rp.10.000 sebanyak 900an biji kepada Su dan Sg dengan alasan uangnya buat biaya hidup dan operasional serta gaji penjaga pulau birah-birahan,” kata Palaksa Lanal Sangatta Mayor Laut (P) Herwanto,S.E., M.M., M.Tr.Opsla.
Terkait keempat orang tersangka ini akan dilaksanakan penyidikan lebih lanjut di Ditpolairud Polda Kaltim.
“Kami berharap untuk kedepannya hal seperti ini tidak terulang kembali dan kami juga menghimbau agar masyarakat Kutai Timur yang mengetahui aktifitas serupa agar memberikan informasi ke TNI AL dhi Lanal Sangatta, Polres Kutim, dan Pos-pos Polair Polda Kaltim yang berada di Kutai Timur agar dapat kami tindak lanjuti.” harap Palaksa Herwanto.
Sementara itu, pelaku Tn mengaku terpaksa memanfaatkan telur penyu tersebut. Pasalnya, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Itupun tak diambil sepuruhnya. Hanya sesuai dengan kebutuhan.
“Kami yang pelihara pulau tersebut. Pelihara penyunya juga. Apalagi pulau tersebut milik kami. Tak ada bantuan dari pemerintah. Makanya kami manfaatkan telur penyu untuk kebutuhan hidup,” katanya.
Informasi ini disampaikan saat jumpa pers pagi tadi di Makolanal Sangatta. Hadir dalam jumpa pers tersebut Palaksa Lanal Sangatta Mayor Laut (P) Herwanto,S.E., M.M., M.Tr.Opsla, Danposal Muara Sangatta, Nur Rofik, Kamarkas Airud Sangatta, Burhanuddin, Kamarkas Airud Sangkulirang Zainal, dan Danposmatal Manubar, Tri Mei Teguh S. (dy)