VIRAL KALTIM, KUTIM- Dalam rapat komisi saat Rakornis Dinas Perhubungan se Kalimantan Timur pada 18-19 Maret 2019, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kutai Timur, mempertanyakan tindak lanjut kegiatan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 17 Kaltim-Kaltara beberapa waktu yang lalu.
Pasalnya, dari giat bersama untuk sosialisasi dan penegakan kendaraan angkutan barang yang masuk kategori over dimensi dan over load (odol), berupa pemberian tanda potong pada bak kendaraan hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
Menurut keterangan Wahyu selaku Kasi LLAJ Dishub Kutim, pasca kegiatan di Simpang Batota dan Simpang Perdau beberapa waktu yang lalu, banyak kendaraan terutama truk yang memodifikasi bak angkutnya.
Terkategorikan odol sehingga dilakukan tindakan penyemprotan. Dengan harapan pemilik kendaraan secara mandiri memotong bak angkut yang melebihi kapasitas.
“Seharusnya yang memotong pemilik kendaraan, namun nyatanya masyarakat tidak menaatinya,” ujar Wahyu.
Wahyu mengharapkan, ada solusi yang lahir dari hasil rakornis ini. Sehingga aturan angkutan barang tidak over dimensi dan over load, sesuai konsen dari Kementerian Perhubungan yang turun hingga ke Dinas Perhubungan Kab/Kota seIndonesia. Dapat dilanjutkan hingga ke tingkat bawah. (an/adv)