VIRALKALTIM– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, S.E., M.Si., kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-4 yang merupakan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini mengangkat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.
Sosialisasi berlangsung di Wilayah VI yang meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau pada 18–20 April 2026, dengan menghadirkan narasumber untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, H. Arfan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk penyalahgunaan zat adiktif, termasuk alkohol dan narkoba.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan zat tersebut dapat memengaruhi kondisi fisik dan psikologis seseorang, sehingga mengganggu cara berpikir dan persepsi.
“Kondisi tidak normal akibat pengaruh zat adiktif dapat menyebabkan seseorang salah dalam menilai situasi, yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Sementara itu, narasumber lain AIPTU Ezis H. Nainggolan, S.H., menjelaskan bahwa istilah narkoba mencakup tiga unsur, yakni narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Ia memaparkan bahwa narkotika umumnya berasal dari tanaman, sedangkan psikotropika merupakan hasil olahan atau campuran bahan tertentu, dan zat adiktif adalah zat yang menimbulkan ketergantungan.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika saat ini semakin canggih, bahkan disamarkan dalam berbagai bentuk seperti makanan atau barang lain, serta sering menyebar melalui pergaulan sehari-hari.
Lebih lanjut, AIPTU Ezis menyoroti dampak ekonomi dan hukum dari penyalahgunaan narkoba. Ia menyebutkan bahwa harga narkotika yang tinggi kerap membuat pengguna terjerat utang, bahkan menghabiskan penghasilan mereka.
“Dari sisi hukum, ancaman pidana bagi pelaku tergolong berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati,” katanya.
Meski demikian, Perda Nomor 4 Tahun 2022 juga membuka peluang rehabilitasi bagi pengguna yang ingin pulih, dengan mendorong keluarga untuk melapor agar dapat dilakukan asesmen dan pengobatan, sebagai upaya penyelamatan dari jerat ketergantungan narkoba.(adv)


















