VIRALK ALTIM,KUTIM- Setelah menjalani Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2019, sejak 2 Mei 2019, akhirnya pada 6 Mei sekira pukul 17.00 wita, rapat yang digelar di gedung serbaguna Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, dinyatakan ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur.
Selanjutnya, seluruh logistik rekapitulasi yang terdiri dari berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten (Model DB-KPU), sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari Presiden dan Wakil Presiden hingga DPRD Kutim, serta formulir kejadian khusus, daftar hadir dan keputusan KPU dikirim ke KPU Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 20.30 wita dari Kantor KPU Kutim.
Demi memastikan keamanan logistik selama perjalanan, personel gabungan dari TNI- Polri bersenjata lengkap turut mengawal hingga ke Samarinda. Selain itu, ikut pula dalam rombongan, Ketua dan Komisioner dari KPU dan Bawaslu Kutai Timur.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Menurut keterangan Ulfa Jamilatul Farida selaku Ketua KPU Kutim, selain menyerahkan model DB untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Pihaknya juga menyerahkan satu bundel asli untuk hasil DPRD Kabupaten Kutai Timur.
“Meski nanti ditetapkan di kabupaten/kota, tetap provinsi dan pusat akan mendapatkan berkas aslinya juga” ujar Ulfa.
Ulfa menambahkan tugas KPU Kutim dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat Provinsi Kaltim yakni, membacakan hasil tingkat kabupaten dari Presiden hingga DPRD Provinsi. “Sedangakan untuk hasil DPRD Kabupaten hanya disampaikan ke KPU Provinsi dan Pusat,” tutupnya. (an)