VIRAL KALTIM, KUTIM– Salah satu larangan untuk calon legislatif ialah memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun faktanya, hal ini diabaikan. Dari hasil pantauan Viral Kaltim.com, masih marak caleg yang melanggar larangan tersebut.
Dibeberapa titik, banyak APK nongkrong di pohon-pohon. Parahnya dipasang menggunakan paku. Pohon dipaku. Tentu saja, hal itu merusak estetika atau keindahan. “Tetapi dibiarkan saja,” kata Alam, warga Sangatta Selatan.
Pertanyaannya, panwas dan Satpol PP di mana. Seharusnya mereka bergerak menertibkan hal tesebut. “Jangan dibiarkan saja. Harus ditertibkan,” katanya.
Sebagai calon, seharusnya menaati peraturan. Jikapun dilarang, tak semestinya dilanggar. “Awalnya saja suka melanggar. Bagaimana kalau sudah jadi. (Iq)