VIRAL KALTIM, KUTIM– Sistem angkutan barang di Kutim akan diplototi. Melalui Dinas Perhubungan Kutim, pihaknya akan menerapkan izin usaha angkutan barang.
Artinya, semua pengusaha angkutan barang, wajib memiliki izin terlebih dahulu di Kutim.
Dikatakan Kepala Bidang Hubungan Darat, Pailu sampai saat ini pihaknya belum menerapkan hal itu. Akan tetapi, mulai tahun 2019 ini, akan diberlakukan kebijakan tersebut.






“Izin usaha sudah ada contoh di Samarinda. Tinggal kami terapkan saja lagi,” katanya.
Jangka pendek, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha jasa angkutan barang. Sembari menunggu draf dan perda tuntas dibuat.
“Kami akan buat draf. Daerah lain sudah ada. Contoh di Samarinda. Izin usaha dulu kami lakukan. Kami butuh perda juga. Dari dulu perlu,” katanya.
Tentu saja, semua dilakukan untuk menambah retribusi. Membantu pendapatan daerah. “Bertahap saja kami lakukan. Intinya, semua demi kebaikan bersama,” katanya. (dy/adv)


