VIRAL KALTIM, KUTIM– Sejarah kembali terulang. Pada Rabu, 16 Oktober 2018 lalu, puluhan karyawan PT Anugerah Energytama (AE) mengelar aksi protes di depan kantor manajemen PT AE Gunung Kudung Kecamatan Bengalon, Kutim.

Aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan karyawan terkait adanya dugaan pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Koordinator aksi Maksimus Hambur menuturkan selain meminta kejelasan terkait pemotongan yang dilakukan pihak manajemen, pihaknya juga meminta kejelasan atas lambatnya penggajian yang dilakukan perusahan.
Pemotongan gaji yang dilakukan manajemen dikatakan sudah berlangsung selama empat bulan terakhir, adapun keterlambatan pembayaran gaji sudah hampir berjalan enam bulan .
“Pemotongan gaji dari 400 ribu sampai 1 juta , kami tidak menerima slip gaji, dan tidak ada rincian pemotongan untuk apa, selain itu kami minta kejelasan waktu pembayaran gaji ,” ujar Maksimus.
Kali ini, karyawan di sana kembali melakukan hal yang sama. Mereka kembali melakukan aksi yang lebih besar. Pasalnya, pa yang dilakukan perusahaan sangat tak memihak kepada karyawan. Sedikitnya ada 10 tuntutan yang dilayangkan.
Pertama, adanya mutasi kerja anggota serbundo, cuti melahirkan yang tak diberikan, tak ada santunan uang kematian dan pesangon, PHK anggota serbundo, tak ada cuti haid, upah tak sesuai UMK, pemotongan upah tak jelas, tak ada fasilitas air bersih, perjanjian bersama tak dilaksanakan, dan meminta THR 2019.
“Itu semua tuntutan kami kepada perusahaan,” ujar Aloysius yang dibenarkan salah satu anggota Serikat Buruh Indonesia (Serbundo) Kutim, Bernadus Andre.
Namun yang menyedihkan, akibat demo tersebut, mereka semua harus di PHK secara sepihak. Terjadinya PHK lantaran, aksi demo dan mogok kerja dikabarkan melebihi batas izin. Yakni selama lima hari. Sedangkan izin tuntutan hanya satu hari. “Hal ini kami lakukan lantaran menuntut hak,” lanjutnya.
Seharusnya lanjut dia, perusahaan mengerti dan bijak atas tuntutan tersebut. Semua dilakukan bukan tanpa alasan. Pihaknya memiliki dasar dan fakta di lapangan.
“Kami meminta penuhi semua hak dan tak melakukan PHK kepada kami,” kata dia yang diaminkm beberapa pekerja lainnya saat disambangi media di rumah kerja mereka di Gunung Kudung, Kecamatan Bengalon, Poros Sangatta-Wahau.
Mananggapi hal itu, Supervisor Industrial Relation, Arya Agung membenarkan telah melakukan PHK kepada karyawan
nya. Namun pihaknya membantah jika PHK dilakukan karena melakukan aksi demo.
“Kalau demo diatur dalam UU. Yang masalah ialah mereka tak masuk kerja sampai lima hari. Padahal kami sudah melakukan panggilan sampai dua kali. Makanya dilakukan PHK,” kata Arya bersama beberapa pejabat PT AE lainnya.
Katanya juga, para aksi melakukan tuntutan personal, bukan kolektif. Salah satu yang disampaikan ialah masalah mutasi, ciri hamil, dan kematian.
“Pertama kami hanya mutasi di satu lokasi juga. Kedua Maslaah cuti hamil, tak ada yang mengajukan. Kemudian masalah uang kematian, tak ada data administrasi kependudukan lengkap,” lanjutnya.
Abduh HRD PT AE pun membantah jika yang di PHK sebanyak 412 orang. Tepatnya ialah 400 orang. “Jumlahnya 400 orang,” kata Abduh. (dy)


















