• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home KALTIM

Menyedihkan, Gara-Gara Tuntut Hak, 412 Karyawan PT AE di PHK, Ini Tanggapan Perusahaan

Viral Kaltim by Viral Kaltim
16 April 2019
Menyedihkan, Gara-Gara Tuntut Hak, 412 Karyawan PT AE di PHK, Ini Tanggapan Perusahaan
283
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRAL KALTIM, KUTIM– Sejarah kembali terulang. Pada Rabu, 16 Oktober 2018 lalu, puluhan karyawan PT Anugerah Energytama (AE) mengelar aksi protes di depan  kantor manajemen PT AE Gunung Kudung Kecamatan Bengalon, Kutim.

IMG 20190416 092048

Aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan karyawan terkait adanya dugaan pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.

BacaJuga

Buzzer Fitnah Bupati Ardiansyah, Sebut Beli Satu Ambulan 9 Miliar, Ternyata 40 Unit

Bikin Bangga, Kodim 0909/Kutim Juara Umum 2 Kampung Pancasila TNI AD

2026 Target Nindya Hingga Utama, DPPPA Kutim Gelar Diskusi dan MOU Bersama 29 Mitra

Sayyid Abdal Minta Jangan Buat Ulah di Kutim, Singgung CSR Hingga Minta Pejabat Jangan Korupsi

Koordinator aksi Maksimus Hambur menuturkan selain meminta kejelasan terkait pemotongan yang dilakukan pihak manajemen, pihaknya juga meminta kejelasan atas lambatnya penggajian yang dilakukan perusahan.

Pemotongan gaji yang dilakukan manajemen dikatakan sudah berlangsung selama empat bulan terakhir, adapun keterlambatan pembayaran gaji sudah hampir  berjalan enam bulan .

“Pemotongan gaji dari 400 ribu sampai 1 juta , kami tidak menerima slip gaji, dan tidak ada rincian pemotongan untuk apa, selain itu kami minta kejelasan waktu pembayaran gaji ,” ujar Maksimus.

Kali ini, karyawan di sana kembali melakukan hal yang sama. Mereka kembali melakukan aksi yang lebih besar. Pasalnya, pa yang dilakukan perusahaan sangat tak memihak kepada karyawan. Sedikitnya ada 10 tuntutan yang dilayangkan.

Pertama, adanya mutasi kerja anggota serbundo, cuti melahirkan yang tak diberikan, tak ada santunan uang kematian dan pesangon, PHK anggota serbundo, tak ada cuti haid, upah tak sesuai UMK, pemotongan upah tak jelas, tak ada fasilitas air bersih, perjanjian bersama tak dilaksanakan, dan meminta THR 2019.

“Itu semua tuntutan kami kepada perusahaan,” ujar Aloysius yang dibenarkan salah satu anggota Serikat Buruh Indonesia (Serbundo) Kutim, Bernadus Andre.

Namun yang menyedihkan, akibat demo tersebut, mereka semua harus di PHK secara sepihak. Terjadinya PHK lantaran, aksi demo dan mogok kerja dikabarkan melebihi batas izin. Yakni selama lima hari. Sedangkan izin tuntutan hanya satu hari. “Hal ini kami lakukan lantaran menuntut hak,” lanjutnya.

Seharusnya lanjut dia, perusahaan mengerti dan bijak atas tuntutan tersebut. Semua dilakukan bukan tanpa alasan. Pihaknya memiliki dasar dan fakta di lapangan.

“Kami meminta penuhi semua hak dan tak melakukan PHK kepada kami,” kata dia yang diaminkm beberapa pekerja lainnya saat disambangi media di rumah kerja mereka di Gunung Kudung, Kecamatan Bengalon, Poros Sangatta-Wahau.

Mananggapi hal itu, Supervisor Industrial Relation, Arya Agung membenarkan telah melakukan PHK kepada karyawan
nya. Namun pihaknya membantah jika PHK dilakukan karena melakukan aksi demo.

“Kalau demo diatur dalam UU. Yang masalah ialah mereka tak masuk kerja sampai lima hari. Padahal kami sudah melakukan panggilan sampai dua kali. Makanya dilakukan PHK,” kata Arya bersama beberapa pejabat PT AE lainnya.

Katanya juga, para aksi melakukan tuntutan personal, bukan kolektif. Salah satu yang disampaikan ialah masalah mutasi, ciri hamil, dan kematian.

“Pertama kami hanya mutasi di satu lokasi juga. Kedua Maslaah cuti hamil, tak ada yang mengajukan. Kemudian masalah uang kematian, tak ada data administrasi kependudukan lengkap,” lanjutnya.

Abduh HRD PT AE pun membantah jika yang di PHK sebanyak 412 orang. Tepatnya ialah 400 orang. “Jumlahnya 400 orang,” kata Abduh. (dy)

Tags: 400 orangkutimPHKPT AEViralKaltim
Previous Post

Niat Curi Ayam Jago, Pemuda Bengalon Berujung Dibui

Next Post

Herlang Bersama Granat Terus Perangi Narkoba, Sukseskan Pemilu Sesuai Proporsi

Related Posts

Buzzer Fitnah Bupati Ardiansyah, Sebut Beli Satu Ambulan 9 Miliar, Ternyata 40 Unit
KALTIM

Buzzer Fitnah Bupati Ardiansyah, Sebut Beli Satu Ambulan 9 Miliar, Ternyata 40 Unit

2 Maret 2026
Bikin Bangga, Kodim 0909/Kutim Juara Umum 2 Kampung Pancasila TNI AD
KALTIM

Bikin Bangga, Kodim 0909/Kutim Juara Umum 2 Kampung Pancasila TNI AD

19 Desember 2025
2026 Target Nindya Hingga Utama, DPPPA Kutim Gelar Diskusi dan MOU Bersama 29 Mitra
KUTIM

2026 Target Nindya Hingga Utama, DPPPA Kutim Gelar Diskusi dan MOU Bersama 29 Mitra

16 Desember 2025
Sayyid Abdal Minta Jangan Buat Ulah di Kutim, Singgung CSR Hingga Minta Pejabat Jangan Korupsi
KUTIM

Sayyid Abdal Minta Jangan Buat Ulah di Kutim, Singgung CSR Hingga Minta Pejabat Jangan Korupsi

6 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Yan Soroti Keamanan Kantor

Yan Soroti Keamanan Kantor

0
Ardiansyah Pastikan Program Kutim Hebat Tetap Jalan

Ardiansyah Pastikan Program Kutim Hebat Tetap Jalan

0
Pemuda Kutim Hebat Kritik DPRD Kutim

Pemuda Kutim Hebat Kritik DPRD Kutim

16 April 2026
Disebut PT Nasdem Indonesia Raya, NasDem Kutim Murka

Disebut PT Nasdem Indonesia Raya, NasDem Kutim Murka

16 April 2026
Penguatan Demokrasi Daerah, DPRD Kaltim Dorong Literasi Politik dan Keterwakilan Wilayah

Penguatan Demokrasi Daerah, DPRD Kaltim Dorong Literasi Politik dan Keterwakilan Wilayah

13 April 2026
HIPMA KT Lahirkan Tokoh Besar, Siap Bentuk Ikatan Alumni untuk Perkuat Peran Strategis

HIPMA KT Lahirkan Tokoh Besar, Siap Bentuk Ikatan Alumni untuk Perkuat Peran Strategis

11 April 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

footer