VIRALKALTIM – Setelah melalui berbagai proses panjang, komoditas buah Nanas Himba Lestari asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya memperoleh pengakuan resmi dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian.
Dengan pengakuan tersebut, Nanas Himba Kutim kini resmi tercatat sebagai varietas lokal yang diakui.
“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian tahapan, kami mendapatkan sertifikat dan pengakuan resmi dari Kementerian Pertanian untuk Nanas Himba Kutim,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratnaningrum, melalui Kepala Bidang Hortikultura, Wahyudi Noor.
Pengakuan ini tentu menjadi angin segar bagi para petani, khususnya yang ada di Kecamatan Batu Ampar. Hal ini diharapkan dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan produksi nanas, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Nanas Himba Lestari ini memiliki keunikan tersendiri, yakni bisa dipanen setiap hari dan ditanam juga setiap hari. Kini, selain memenuhi permintaan lokal dan regional, kami sudah mampu menembus pasar luar daerah, bahkan baru-baru ini sudah sampai ke Sulawesi Selatan,” kata Yudi.
Menurut Yudi, pengakuan dari Kementerian Pertanian akan memberikan perlindungan pada Nanas Himba Lestari, sekaligus menjamin kualitasnya. Selain itu, hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas, melindungi petani, dan mendukung pertanian yang berkelanjutan.
“Saat ini produksi Nanas Himba Kutim sudah mencapai 8 ton per hari, dan tentunya masih bisa ditingkatkan. Namun, penting untuk melakukan analisis supply and demand, agar panen yang melimpah tetap dapat terjual di pasar yang tepat,” pungkasnya.(adv)