VIRALKALTIM– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien kepada masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Darsyafani, mengungkapkan bahwa proses perizinan akan diselesaikan dalam waktu 1×24 jam. Kecuali hal-hal yang memerlukan waktu tambahan lainnya.
Darsyafani menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan izin usaha, pembangunan, maupun berbagai perizinan lainnya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan proses yang cepat dan tanpa hambatan. Semua perizinan akan diproses dalam waktu 1×24 jam, asalkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap,” ujar Darsyafani.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kutai Timur.
DPMPTSP berupaya untuk mempercepat layanan perizinan guna mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.
Selain itu, Darsyafani menegaskan bahwa pelayanan yang cepat ini juga dilengkapi dengan sistem digital yang mempermudah masyarakat untuk mengajukan perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Kami juga telah menyediakan layanan online yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan izin secara daring, sehingga menghemat waktu dan biaya,” tambahnya.
Dengan adanya pelayanan yang lebih maksimal ini, diharapkan akan semakin mempercepat proses pengurusan izin di Kutai Timur dan memberikan dampak positif bagi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat setempat.(adv)