VIRALKALTIM– Kewajiban lapor perusahaan ke DPMPTSP adalah dengan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
Laporan ini bersifat wajib dengan waktu yang sudah ditentukan. Jika tidak, maka pihaknya tak segan-segan memberikan saksi sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi wajib memberikan laporan kepada kami,” kata Kadis DPMPTSP Kutai Timur, Darsyafani.
Disinggung apakah ada yang membandel, dia mengaminkan. Kata dia, ada juga perusahaan yang enggan memberikan laporan. Termasuk memberikan laporan palsu. Tentu saja hal ini tidak dibenarkan.
“Ada juga yang tidak berikan laporan, ada juga rekayasa. Kita berikan teguran. Kalau ada kesulitan, tim kita turun untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Kalau laporan palsu pasti tau. Karena kita cek lapangan,” katanya.
Mantan Kadis Koperasi ini juga menyinggung jika ada hal yang membuat masyarakat terganggu bisa memberikan laporan kepada DPMPTSP.
“Kita yang keluarkan izin, kita yang kasih sangsi jika melanggar. Kita juga yang carian solusi. Contoh ada yang lapor perbuatan Batako. Kita usul buat gedung atau santunan ke warga sekitar,” katanya.
Dirinya berharap agar pelaku usaha dapat menaati aturan yang ada. Hal ini tentu untuk kenyamanan bersama baik pelaku usaha maupun masyarakat. “Tentu saja keberadaan kami akan mencari solusi atas permasalahan apapun. Intinya ikuti saja aturan yang ada,” katanya. (adv)