VIRALKALTIM– Entah apa yang merasuki FP (19) warga Kutai Timur yang satu ini. Pasalnya, dirinya nekat mencabuli Kamboja (17). Yang mana diketahui Kamboja merupakan anak tunawicara atau orang yang mengalami kesulitan dalam bicara.
Tunawicara adalah gangguan atau hambatan yang dialami oleh anak sehingga sulit melakukan komunikasi secara verbal yang dimengerti oleh lawan bicaranya.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic bersama Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan jika pelaku sebelum melakukan tindak tak senonoh tersebut ialah dengan merayu korban.
Dengan rayuan dahsyatnya, akhirnya korban tak berdaya. Nampaknya pelaku memanfaatkan kekurangan korban. Atas hal itulah, terjadilah perbuatan tercela tersebut.
“Dia memanfaatkan kondisi korban susah bicara. Korban dirayu dan terjadilah perbuatan cabul di salah satu rumah yang sepi dan kosong,” ujar Kapolres Bonic.
Dikatakan Bonic, jika antara pelaku dan korban tak saling kenal. Perbuatan tersebut pun terjadi untuk pertama kalinya.
“Korban juga sempat diajak makan, lalu diajak ke rumah pelaku. Nah pada saat itulah terjadi pencabulan,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan FP, ia diancam penjara 15 tahun penjara. Seperti yang tertuang dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Sementara itu, FP mengaku khilaf atas apa yang dilakukannya. Dirinya pun berdalih jika tergoda oleh setan. “Saya khilaf. Karena nafsu saja,” katanya. (dy)