VIRALKALTIM– Jajaran Polres Kutai Timur mengamankan satu pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ialah DAH (33). DAH diamankan lantaran nekat memperjualbelikan anak di bawah umur sebagai pelaku prostitusi di salah satu penginapan di Sangatta.
Untuk diketahui, DAH merupakan bos prostitusi atau Mami bagi korban. Korbannya Jingga (17). Hasil keterangan pelaku, dirinya baru saja mempekerjakan korban.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic bersama Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan jika jasa sewa kencan sebesar 1 juta rupiah. Untuk korban 600 ribu dan pelaku mendapatkan 400 ribu.
“Jadi pelaku melakukan eksploitasi seksual melalui salah satu aplikasi hijau. Dia mempekerjakan anak di bawah umur,” ujar Kapolres Bonix.
Katanya, pelaku sebelumnya merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK). Namun kini menjadi Mami atau mempekerjakan orang lain sebagai PSK.
“Katanya motif ekonomi. Perbuatannya sudah dilakukan tiga kali. Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan ancaman 15 tahun kurungan,” jelasnya.
Sementara itu, DAH mengaku hanya menolong korban untuk bekerja. Dirinya pun tak mengetahui jika korban masih di bawah umur. “Tetapi setelah saya di tangkap, saya bertobat. Saya tobat Pak Kapolres,” katanya. (dy)