• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result




Home berita pilihan

Pasutri di Sangkulirang Bunuh Kepala Rombongan, Begini Nasibnya

Viral Kaltim by Viral Kaltim
31 Januari 2022
Pasutri di Sangkulirang Bunuh Kepala Rombongan, Begini Nasibnya
910
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp




VIRALKALTIM- Masih ingat pasangan suami-istri berinisial SM (38) dan IS (34) di Desa Tepian Terap Kecamatan Sangkulirang yang nekat menghabisi nyawa HL (53).

Ya keduanya dihukum 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta yang dipimpin Alto Antonio dengan Hakim anggota Alexander H Banjomahor serta Rizky Aulia Cahyadi, beberapa waktu yang lalu.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Heru terhadap SM 18 tahun, sementara IS dituntut 17 tahun, namun dinaikkan menjadi 18 tahun penjara.

BacaJuga

Penanaman Mangrove Upaya Melestarikan Alam dan Promosi UMKM Dampingan PT Indexim Coalindo 

Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan

Hadiri Pengukuhan TP PKK Kutim, Jimmi Tekankan Kesejahteraan Keluarga

PT. Indexim Coalindo Salurkan Beasiswa INDESMART di 3 Kecamatan

WhatsApp Image 2025 05 21 at 16.30.39

“Jadi hakim sependapat dengan JPU, menyatakan kedua terdakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Karena itu, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa 18 tahun penjara,” jelas Kejari Kutim Hendriyadi W Putro saat ditemui diruang kerjanya.

Diakui, dari persidangan yang dilakukan memang tidak ditemukan alasan yang meringankan terdakwa dalam pembunuhan yang dilakukan pada korban. Karena itu, hakim memutuskan menghukum sesuai dengan tuntutan JPU.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sepasang suami-istri berinisial SM (38) dan IS (34) di Desa Tepian Terap Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, nekat menghabisi nyawa HL (53). Hal itu dilakukan lantaran sakit hati, karena pekerjaan diambil alih serta di-PHK oleh perusahaan tanpa alasan jelas.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 13 Mei 2021, tepatnya pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, sekitar pukul 11.00 Wita, di Blok H16 Divisi 1 PT HAL, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang.

Menurut keterangan pelaku, mereka nekat menghabisi nyawa korban, karena HL diduga telah mengambil pekerjaan IS sebagai Kepala Rombongan. Selain itu, korban diduga membuat laporan, sehingga SM yang tak lain suami IS harus dikeluarkan tanpa ada pemberitahuan yang jelas dari perusahaan.

Selain membunuh, tersangka juga menggondol uang dari korban senilai Rp 77 juta lebih. Korban merupakan kontraktor di PT Hal. Korban dikabarkan hilang dua hari, namun kemudian ditemukan dalam keadaan sudah meninggal.
Saat itu korban sedang pergi mengambil uang gaji karyawan sebesar Rp 77 juta di kantor PT. HAL namun kemudian dinyatakan hilang.

Terungkapnya pembunuhan setelah Manajemen PT. HAL kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Sangkulirang, untuk mencari keberadaan korban. Kamis (13/5) Polsek Sangkulirang memperoleh informasi telah ditemukan jasad korban beserta kendaraan yang digunakan dan uang sejumlah Rp 77 serta Handphone milik korban telah hilang. (*/bnr/dy)

Tags: #Kaltimberita pilihandihukumkutimPembunuhanPenjaraSangkulirangViralKaltim
Previous Post

Tak Punya Uang Rokok, 7 Tikaman Bersarang di Tubuh Lepes

Next Post

Tanah Dijual, Yohanes Polisikan Penjual dan Pihak Desa SP 1 Kaliorang

Related Posts

Penanaman Mangrove Upaya Melestarikan Alam dan Promosi UMKM Dampingan PT Indexim Coalindo 
berita pilihan

Penanaman Mangrove Upaya Melestarikan Alam dan Promosi UMKM Dampingan PT Indexim Coalindo 

15 Juni 2025
Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan
berita pilihan

Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan

15 Juni 2025
Hadiri Pengukuhan TP PKK Kutim, Jimmi Tekankan Kesejahteraan Keluarga
berita pilihan

Hadiri Pengukuhan TP PKK Kutim, Jimmi Tekankan Kesejahteraan Keluarga

13 Juni 2025
PT. Indexim Coalindo Salurkan Beasiswa INDESMART di 3 Kecamatan
berita pilihan

PT. Indexim Coalindo Salurkan Beasiswa INDESMART di 3 Kecamatan

13 Juni 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

0
Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

0
Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

0
Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

0
Penanaman Mangrove Upaya Melestarikan Alam dan Promosi UMKM Dampingan PT Indexim Coalindo 

Penanaman Mangrove Upaya Melestarikan Alam dan Promosi UMKM Dampingan PT Indexim Coalindo 

15 Juni 2025
Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan

Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan

15 Juni 2025
Hadiri Pengukuhan TP PKK Kutim, Jimmi Tekankan Kesejahteraan Keluarga

Hadiri Pengukuhan TP PKK Kutim, Jimmi Tekankan Kesejahteraan Keluarga

13 Juni 2025
PT. Indexim Coalindo Salurkan Beasiswa INDESMART di 3 Kecamatan

PT. Indexim Coalindo Salurkan Beasiswa INDESMART di 3 Kecamatan

13 Juni 2025
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5988 shares
    Share 2407 Tweet 1492
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.