• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home berita pilihan

Pasutri di Sangkulirang Bunuh Kepala Rombongan, Begini Nasibnya

Viral Kaltim by Viral Kaltim
31 Januari 2022
Pasutri di Sangkulirang Bunuh Kepala Rombongan, Begini Nasibnya
912
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM- Masih ingat pasangan suami-istri berinisial SM (38) dan IS (34) di Desa Tepian Terap Kecamatan Sangkulirang yang nekat menghabisi nyawa HL (53).

Ya keduanya dihukum 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta yang dipimpin Alto Antonio dengan Hakim anggota Alexander H Banjomahor serta Rizky Aulia Cahyadi, beberapa waktu yang lalu.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Heru terhadap SM 18 tahun, sementara IS dituntut 17 tahun, namun dinaikkan menjadi 18 tahun penjara.

BacaJuga

Bersama PWI dan SMSI, FPMSI Kutim Gelar Lomba Pimpong

Perjalanan Pengabdian Komjen Pol Karyoto, S.I.K.

Usai Laga Persahabatan di Borneo Jaya, Jukut FC Sah Mendaftar di KSMI

Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM

“Jadi hakim sependapat dengan JPU, menyatakan kedua terdakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Karena itu, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa 18 tahun penjara,” jelas Kejari Kutim Hendriyadi W Putro saat ditemui diruang kerjanya.

Diakui, dari persidangan yang dilakukan memang tidak ditemukan alasan yang meringankan terdakwa dalam pembunuhan yang dilakukan pada korban. Karena itu, hakim memutuskan menghukum sesuai dengan tuntutan JPU.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sepasang suami-istri berinisial SM (38) dan IS (34) di Desa Tepian Terap Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, nekat menghabisi nyawa HL (53). Hal itu dilakukan lantaran sakit hati, karena pekerjaan diambil alih serta di-PHK oleh perusahaan tanpa alasan jelas.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 13 Mei 2021, tepatnya pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, sekitar pukul 11.00 Wita, di Blok H16 Divisi 1 PT HAL, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang.

Menurut keterangan pelaku, mereka nekat menghabisi nyawa korban, karena HL diduga telah mengambil pekerjaan IS sebagai Kepala Rombongan. Selain itu, korban diduga membuat laporan, sehingga SM yang tak lain suami IS harus dikeluarkan tanpa ada pemberitahuan yang jelas dari perusahaan.

Selain membunuh, tersangka juga menggondol uang dari korban senilai Rp 77 juta lebih. Korban merupakan kontraktor di PT Hal. Korban dikabarkan hilang dua hari, namun kemudian ditemukan dalam keadaan sudah meninggal.
Saat itu korban sedang pergi mengambil uang gaji karyawan sebesar Rp 77 juta di kantor PT. HAL namun kemudian dinyatakan hilang.

Terungkapnya pembunuhan setelah Manajemen PT. HAL kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Sangkulirang, untuk mencari keberadaan korban. Kamis (13/5) Polsek Sangkulirang memperoleh informasi telah ditemukan jasad korban beserta kendaraan yang digunakan dan uang sejumlah Rp 77 serta Handphone milik korban telah hilang. (*/bnr/dy)

Tags: #Kaltimberita pilihandihukumkutimPembunuhanPenjaraSangkulirangViralKaltim
Previous Post

Tak Punya Uang Rokok, 7 Tikaman Bersarang di Tubuh Lepes

Next Post

Tanah Dijual, Yohanes Polisikan Penjual dan Pihak Desa SP 1 Kaliorang

Related Posts

Bersama PWI dan SMSI, FPMSI Kutim Gelar Lomba Pimpong
berita pilihan

Bersama PWI dan SMSI, FPMSI Kutim Gelar Lomba Pimpong

22 Agustus 2026
Perjalanan Pengabdian Komjen Pol Karyoto, S.I.K.
berita pilihan

Perjalanan Pengabdian Komjen Pol Karyoto, S.I.K.

17 Agustus 2026
Usai Laga Persahabatan di Borneo Jaya, Jukut FC Sah Mendaftar di KSMI
berita pilihan

Usai Laga Persahabatan di Borneo Jaya, Jukut FC Sah Mendaftar di KSMI

17 Agustus 2026
Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM
berita pilihan

Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM

11 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
Bersama PWI dan SMSI, FPMSI Kutim Gelar Lomba Pimpong

Bersama PWI dan SMSI, FPMSI Kutim Gelar Lomba Pimpong

22 Agustus 2026
HUT ke 29, SMANSATARA Undang IKA HIPMA-KT

HUT ke 29, SMANSATARA Undang IKA HIPMA-KT

20 Agustus 2026
KPC Rampungkan Jalan Perdau – Tepian Langsat Bernilai Rp 746 Miliar

KPC Rampungkan Jalan Perdau – Tepian Langsat Bernilai Rp 746 Miliar

20 Agustus 2026
DPMPTSP Kutim Tinjau Perkembangan Infrastruktur dan Investasi KEK MBTK

DPMPTSP Kutim Tinjau Perkembangan Infrastruktur dan Investasi KEK MBTK

19 Agustus 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    523 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.