VIRALKALTIM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha guna memastikan seluruh kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan bagi masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Novian Prananta, menegaskan bahwa pengawasan merupakan amanat pemerintah yang harus dilaksanakan untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan usahanya sesuai izin yang dimiliki dan memenuhi seluruh kewajiban investasi.
“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk penertiban, tetapi juga memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan. Kami ingin investasi yang masuk ke Kutai Timur benar-benar memberikan manfaat bagi daerah, masyarakat, dan pelaku usaha itu sendiri,” ujar Novian.
Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan administrasi maupun inspeksi lapangan. Pada tahap administrasi, DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan berusaha dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib disampaikan perusahaan secara berkala.
Sementara itu, melalui inspeksi lapangan, tim pengawas memastikan kesesuaian antara aktivitas operasional perusahaan dengan izin yang telah diterbitkan, termasuk kepatuhan terhadap aspek keselamatan kerja, kesehatan, lingkungan hidup, dan realisasi investasi.
“Melalui pengawasan lapangan, kami dapat melihat secara langsung kondisi perusahaan, apakah kegiatan usahanya sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta memastikan kewajiban-kewajiban investasi telah dijalankan,” jelasnya.
Dalam pelaporan LKPM, perusahaan diwajibkan menyampaikan berbagai data penting yang menjadi indikator perkembangan investasi. Data tersebut meliputi realisasi modal tetap berupa pembelian tanah, pembangunan gedung, pengadaan mesin, kendaraan, dan peralatan produksi.
Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan realisasi modal kerja yang mencakup biaya operasional seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji tenaga kerja, biaya distribusi, dan kebutuhan operasional lainnya.
Tidak hanya itu, pelaku usaha juga harus menyampaikan data realisasi produksi yang meliputi kapasitas produksi, volume hasil produksi, serta nilai omzet atau pendapatan usaha. Informasi mengenai jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan perusahaan juga menjadi bagian dari laporan yang wajib disampaikan.
Perusahaan turut diwajibkan melaporkan pelaksanaan berbagai kewajiban lainnya, seperti kemitraan dengan usaha lokal, pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), pemenuhan kewajiban lingkungan hidup, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam merealisasikan investasi.
“Data-data tersebut sangat penting karena menjadi dasar pemerintah dalam memantau perkembangan investasi, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pelaku usaha, sekaligus merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Novian.
Ia menjelaskan, jadwal penyampaian LKPM berbeda sesuai skala usaha. Pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan kegiatan investasinya setiap triwulan atau empat kali dalam setahun melalui sistem OSS. Sedangkan pelaku usaha mikro dan kecil diwajibkan menyampaikan laporan setiap semester atau dua kali dalam setahun.
Selain pengawasan, DPMPTSP Kutai Timur juga aktif melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi perizinan berusaha, pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga bimbingan penggunaan aplikasi Klik LKPM secara daring.
“Kami mengedepankan pendekatan pembinaan. Pengawasan harus berjalan beriringan dengan edukasi sehingga pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya. UMKM juga menjadi perhatian karena memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Novian menyampaikan bahwa DPMPTSP juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait aktivitas usaha dan perizinan. Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR!, WhatsApp, kotak pengaduan, maupun secara langsung ke kantor DPMPTSP.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses identifikasi permasalahan, koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, hingga pelaksanaan mediasi apabila diperlukan.
“Setiap aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Tujuannya agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, pelaporan investasi yang tertib, serta pembinaan yang intensif kepada pelaku usaha, DPMPTSP Kutai Timur optimistis mampu mendorong terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif dan berdaya saing, sehingga memberikan dampak nyata bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (***)


















