VIRALKALTIM – Perda Desa sudah disahkan. Sedikitnya 11 desa yang di perjuangkan. Ialah Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya. Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum. Serta Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara. Hal inipun disetujui oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim.
Baca Juga: Bupati Setujui Raperda Ketenagakerjaan dan Desa Menjadi Perda
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dengan Ketua DPRD Kutim H Joni menandai bahwa eksekutif dan legislatif sama-sama setuju dengan usulan raperda dimaksud menjadi Perda. Momen tersebut melengkapi Rapat Paripurna ke 10 DPRD Kutim yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Senin (6/6/2022) kemarin.
Pada kesempatan itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini merupakan kebutuhan daerah. Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) diharapkan dapat berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat Kutim.”Sehingga dapat mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat,” katanya.
Terutama Perda pembentukan desa. Pasalnya indikator suksesnya pembangunan daerah adalah kemandirian desa. Maka dari itu desa dituntut siap dalam menghadapi beragam tantangan dari segalanya. “Ini juga sangat membantu masyarakat dan menjadikan daerah cepat berkembang,” katanya.
sebelumnya, momen penandatanganan persetujuan dua raperda menjadi Perda ini turut disaksikan Wabup Kasmidi Bulang, Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Asti, Wakil Ketua 2 DPRD Kutim Arfan dan 27 anggota legislatif lainnya. Nampak pula Pj Seskab Yuriansyah, pejabat eselon 2 dan 3, unsur Forkopimda, para camat, perwakilan perusahaan, perserikatan buruh dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kutim H Joni menandaskan, disetujuinya dua Perda ini untuk memudahkan pelayanan publik ke masyarakat dari setiap desa yang telah dibentuk. Serta memberikan kemudahan naker lokal dalam mencari pekerjaan. Sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di daerah.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Baik untuk perda ketenagakerjaan maupun desa,” kata Joni (adv/dy/rjw/hms)