VIRALKALTIM- Seorang guru bernama Herry Wirawan (36) di Bandung tega memperkosa belasan siswinya. Desakan hukuman untuk predator seksual Herry dari publik mulai penjara atau dibui hingga kebiri.
Berdasarkan rangkuman detikcom, Sabtu (11/12/2021), Herry Wirawan merupakan pemimpin sekolah, belakangan izinnya dicabut. Aksinya terkuak pada Mei lalu dan kini sudah masuk dalam persidangan.
Herry memperkosa 12 muridnya selama lima tahun atau pada 2016-2021. Hal itu berdasarkan salinan dakwaan telah dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
“Bahwa Terdakwa sebagai pendidik/guru antara sekitar tahun 2016 hingga 2021 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban siswi,” ucap jaksa dalam petikan dakwaan yang diterima detikcom pada Rabu (8/12).
Masih dalam surat dakwaan yang diterima, total korban mencapai belasan orang. Mereka semua merupakan siswi yang tengah belajar di sekolah milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
“PPP meminta agar dalam kasus-kasus perkosaan yang massal atau berulang oleh pelaku yang sama, instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (9/12).
“Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tapi juga pidana lainnya, seperti pengebirian,” lanjut dia.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengecam tindakan Herry Wirawan memperkosa 12 siswinya. Syaiful meminta agar pelaku dihukum berat.
“Kami menilai apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada para siswanya jelas tidak bisa dibenarkan, baik dalam hukum agama maupun hukum negara. Pelaku layak dihukum berat karena memperlakukan para muridnya sebagai objek pelampiasan nafsu seksual,” kata Sayiful kepada wartawan, Kamis (9/12). (*)