VIRALKALTIM – Ketua DPRD Joni didampingi Wakil Ketua 1 Asti Mazar, memimpin rapat paripurna yang dihadiri 22 anggota DPRD. Ialah Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Baca Juga: Bupati Sampaikan Nota Pertanggungjawaban 2021
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Kutim, Drs.H. Ardiansyah Sulaiman.M.Si, Wakil Bupati Kutim, Drs. H. Kasmidi Bulang ST.MM, Sekda Kutim, H. Rizali Hadi SIP, dan lainnya.
Nota Penjelasan ini sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan. Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 Sebagai Berikut.
Pendapatan yang sah realisasi lain-lain pendapatan yang sah Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 87,32 milyar atau 114,01% dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar 76,59 milyar. Kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah telah melampaui target yang sudah ditetapkan.
Realisasi belanja Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 2,84 trilyun atau 92,14% dari anggaran belanja sebesar 3,08 trilyun.
Belanja operasi merupakan belanja yang outputnya bersifat non fisik atau belanja habis pakai kurang dari satu tahun. Realisasi belanja operasi Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 1,92 trilyun atau 92,73% dari anggaran belanja operasi sebesar 2,07 trilyun.
Belanja modal merupakan belanja yang outputnya bersifat fisik atau aset yang pemanfaatannya lebih dari satu tahun. Realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 706,89 milyar atau 89,46% dari anggaran belanja modal sebesar 790,17 milyar.
Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang terjadi. Realisasi belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 23,56 milyar atau 98,27% dari anggaran belanja tidak terduga sebesar 23,97 milyar.
Belanja transfer merupakan belanja bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah desa dengan realisasi sebesar 188,66 milyar atau 95,89% dari anggaran transfer sebesar 196,76 milyar.
Penerimaan pembiayaan direncanakan berasal dari Sina Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pada pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Realisasi penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2021 sebesar 271,83 milyar atau 100,37% dari anggaran penerimaan pembiayaan sebesar 270,83 milyar.
Realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2021 sebesar 5 milyar atau 100,00% dari anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar 5 milyar.
Untuk selanjutnya disampaikan penjelasan atas Neraca Daerah. Neraca Daerah merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban atas kekayaan daerah yang tidak tergambar dalam Laporan Realisasi Anggaran. Neraca Daerah terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas.
Nilai aset sampal dengan 31 Desember 2021 adalah sebesar 10,02 trilyun. Nilai aset ini terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya.
Aset lancar merupakan kekayaan daerah yang masa manfaatnya kurang dari satu tahun. Nilai aset lancar pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 696,54 milyar.
Investasi jangka panjang merupakan investasi yang dimiliki pemerintah selama lebih dari setahun dan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat Nilai investasi jangka panjang pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 165,57 milyar.
Nilai investasi tersebut terdiri dari investasi jangka panjang non permanen dan investasi permanen. Nilai investasi non permanen sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 sebesar 1,16 milyar dan nilai investasi permanen sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 sebesar 164,40 milyar.
Aset tetap merupakan kekayaan daerah yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun. Nilai aset tetap pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 5,50 trilyus.
Aset lainnya merupakan aset nonlancar pemerintah yang tidak hiss diklasifikasikan ke dalam kelompok plutang jangka panjang, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Nilai aset lainnya pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 663,65 milyar.
Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah Nilai kewajiban sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp98,83 milyar yang terdiri dari pendapatan diterima dimuka sebesar Rp692,50 juta, utang belanja sebesar Rp12,67 milyar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp55,46 milyar.
Nilai ekuitas sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp.9,93 trilyun.
Selanjutnya disampaikan penjelasan atas Laporan Arus Kas sebagai berikut:
Aliran kas bersih pada aktivitas operasi adalah surplus sebesar 979,72 milyar yang terdiri dari arus kan enamik sebesar 3,11 trilyun dan arus kas keluar sebesar 2,13 trilyun.
Aliran kas bersih pada aktivitas investasi adalah defisit sebesar 711,89 milyar yang terdiri dari arus kas masuk dari hasil penjualan peralatan dan mesin sebesar Rp5,76 juta dan arus kas keluar yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan penyertaan modal/ investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp711,89 milyar
Aliran kas beraih pada aktivitas transitoris adalah defisit sebesar Rp726,76 juta yang terdiri dari anus kas masuk sebesar Rp160,17 milyar dan arus kas keluar sebesar Rp160,90 milyar.
Berdasarkan laporan arus kas atas aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas transitoris maka saldo akhir kas menjadi sebesar 539,70 milyar yang terdiri dari saldo kas di Kas Daerah sebesar 466,10 milyar, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar 70,98 milyar, kas di bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebesar 2,38 milyar, kas di bendahara BOSNAS sebesar 183,96 juta. Sedangkan kas di bendahara penerimaan sebesar Rp41,58 juta dan kas di bendahara pengeluaran sebesar 9,41 juta. (adv/dy)