VIRAL KALTIM, KUKAR-Total 2.366 botol miras seketika musnah bersama, 170,48 gram shabu dan 20 butir Inex. Pemusnahan barang terlarang dilakukan di Mako Polres Kukar, Jumat, (21/12).
Proses pemusnahan barang terlarang dipimpin langsung, Kapolres Kukar Anwar Haidar bersama Kajari Kasmin, serta turut hadir sejumlah Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar.
Diketahui berbagai jenis barang terlarang, merupakan hasil operasi yang dilaksanakan pada 12 November-20 Desember 2018. Adapun untuk miras totalnya mencapai 2.366 botol yang terdiri dari, 1.658 miras pabrikan, 66 botol miras oplosan, 499 botol jenis tuak, 23 botol arak, serta miras jenis lain berjumlah 120 botol.
Penyitaan serta pemusnahan barang terlarang ini merupakan salah satu cara agar terciptanya kondisi yang kondusif dan aman. Khususnya saat-saat momen hari natal dan tahun baru 2019, ungkap Kapolres Kukar Anwar Haidar.
“Semoga kasus miras dan narkotika dapat terus berkurang,” kata Anwar Haidar.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus waspada, memeriksa keadaan rumah sebelum meninggalkan rumah. Sebab banyak kasus kemalingan hingga kebakaran akibat arus pendek. Begitu juga saat berpergian menggunakan kendaran hendaknya mematuhi rambu lalulintas. (Ak)