VIRALKALTIM– Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) mencatat sebanyak 346 titik hotspot terdeteksi dalam periode 26 Agustus hingga 7 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 209 titik di antaranya terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah, S.I.K., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan penanganan di lapangan, total luasan lahan yang terbakar mencapai sekitar 84,2 hektare.
Data tersebut menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Nusa Aman II, yang salah satu fokusnya adalah penanganan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam penanganan kasus karhutla tersebut, Polres Kutim juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya VBM, warga Kecamatan Rantau Pulung, dengan luasan lahan yang terbakar sekitar 1 hektare.
Kemudian DR, warga Kecamatan Sangatta Selatan, dengan luasan lahan terbakar sekitar 1 hektare, serta AS, warga Kecamatan Teluk Pandan, dengan luasan lahan terbakar sekitar 5 hektare.
Kapolres menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik rawan karhutla sekaligus mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Imbauan Kapolres Kutim
AKBP Aryansyah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih di tengah kondisi yang rawan terjadinya kebakaran.
Masyarakat juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat merambat dan menyebabkan kebakaran meluas, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca kering.
“Apabila melihat adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan penanganan secepat mungkin,” imbaunya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya karhutla.
“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.
Polres Kutim memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan guna mencegah meluasnya kebakaran serta melindungi masyarakat dan lingkungan.(adv/dy)


















