VIRALKALTIM – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi menyoroti adanya laporan mengenai oknum pegawai yang diduga melakukan aktivitas di luar kedinasan saat jam kerja.
Laporan tersebut di antaranya menyebut adanya pegawai yang nongkrong saat jam kerja, maupun meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja masih berlangsung.
Mendengar adanya laporan tersebut, Mahyunadi menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mendisiplinkan oknum pegawai. “Saya coba sidak. Bagusnya disidak,” ujar Mahyunadi.
Ia menegaskan, apabila dalam sidak ditemukan pegawai yang terbukti melanggar ketentuan disiplin, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan disiplin PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara itu, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN.
Di tingkat Kabupaten Kutai Timur, pengaturan tambahan penghasilan pegawai juga berkaitan dengan disiplin dan kehadiran ASN. Perbup Kutim Nomor 56 Tahun 2022 mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, termasuk kriteria, penilaian dan pengurangan TPP.
Untuk PPPK, Pemkab Kutim juga telah memiliki Perbup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Penegakan Disiplin PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah. Aturan tersebut mencakup kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, pemeriksaan hingga penetapan keputusan terhadap PPPK yang melakukan pelanggaran.(adv/dy)


















