• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home berita pilihan

PT. PIK Diterpa Isu Pencemaran Lingkungan, Ini Klarifikasinya

Viral Kaltim by Viral Kaltim
23 Juni 2026
PT. PIK Diterpa Isu Pencemaran Lingkungan, Ini Klarifikasinya
5.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM, BENGALON – Sekitar 15 hektare lahan milik warga di RT 14, Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, diduga mengalami pencemaran limbah air hasil pencucian batubara yang berasal dari aktivitas PT Perkasa Inakakerta (PIK), anak perusahaan Bayan Resources.

Akibatnya, sebagian tanaman warga dilaporkan mati dan lahan yang sebelumnya direncanakan untuk kegiatan perkebunan kini tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum pemilik lahan, Stenly Sahetapy, S.H., mengatakan dugaan pencemaran tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, limbah yang mengandung kapur batubara mengalir melalui saluran di bawah jalan yang dilengkapi terowongan (gorong-gorong), kemudian menggenangi area lahan milik Mahyudi dan sejumlah warga lainnya.

BacaJuga

Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

Selain merendam lahan, limpasan air limbah juga disebut meluap hingga ke jalan yang digunakan masyarakat serta menyebabkan sejumlah tumbuhan di sekitar lokasi mengalami kerusakan dan kematian.

“Kami minta perusahaan membayar kompensasi atas masalah ini karena masyarakat telah mengalami kerugian akibat lahan yang tidak lagi dapat digunakan untuk berkebun,” tegas Stenly Sahetapy.

Ia menambahkan, dugaan pencemaran tersebut telah merugikan pemilik lahan secara ekonomi dan lingkungan. Pihaknya menilai setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk itu, pemilik lahan berharap adanya penyelesaian yang adil serta langkah konkret dari perusahaan guna memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak.

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan PT Perkasa Inakakerta (PIK), Harold, memberikan klarifikasi terkait sejumlah poin yang disampaikan pihak pemilik lahan.

Terkait klaim adanya lahan masyarakat yang tergenang akibat aktivitas perusahaan, Harold menyatakan pihaknya perlu melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dimiliki perusahaan saat ini, belum terdapat data yang menunjukkan adanya lahan warga yang tergenang sebagai dampak langsung dari kegiatan operasional perusahaan.

Sementara itu, mengenai jalan yang disebut turut tergenang air, Harold menjelaskan bahwa jalan tersebut dibangun oleh perusahaan di atas lahan milik perusahaan dan telah diserahterimakan kepada Pemerintah Desa Sepaso Timur untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Genangan yang terjadi diduga disebabkan oleh tingginya curah hujan. Meski demikian, perusahaan secara rutin melakukan perawatan saluran air yang menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.

Terkait penggunaan kapur dalam kegiatan operasional, Harold menjelaskan bahwa material tersebut digunakan sebagai bagian dari proses pengolahan dan peningkatan kualitas air sesuai prosedur yang telah mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Ia menambahkan, perusahaan memiliki empat titik penampungan dan pengendapan sebelum air dialirkan keluar, sehingga kapur tidak langsung terbuang ke perairan umum.

Mengenai dugaan tanaman warga yang mati akibat pencemaran, Harold mengatakan hal tersebut perlu dibuktikan melalui data dan fakta di lapangan.

“Untuk memastikan penyebab kematian tanaman, diperlukan bukti yang kuat serta identifikasi lokasi yang dimaksud. Apalagi karakteristik wilayah tersebut memang merupakan kawasan rawa,” katanya.

Terkait sumber aliran air yang masuk ke lahan warga, Harold menyebut perusahaan secara rutin melakukan perawatan sistem drainase dan pengujian baku mutu air sebelum dialirkan ke badan air penerima. Karena itu, perusahaan mengaku belum dapat memastikan sumber air yang berada di lahan yang dipersoalkan.

Menurutnya, untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan, diperlukan pengujian laboratorium oleh pihak independen sehingga dapat diketahui secara ilmiah kondisi kualitas air yang dimaksud.

“Pada prinsipnya, perusahaan beroperasi sesuai kaidah pertambangan yang baik serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Harold.

Terkait ganti rugi lahan yang tergenang. Pihak perusahaan harus melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut karena sepengetahuan perusahaan tidak adanya lahan masyarakat tergenang akibat kegiatan perusahaan. (*)

Tags: #berita #tambang #pencemaran #lingkungan #masyarakat #klarifikasi #kutim
Previous Post

Kades Desa Maloy dan Plt. Camat Sangkulirang Digugat

Next Post

DPMPTSP Kutim Rilis Peta Potensi 18 Kecamatan

Related Posts

Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM
berita pilihan

Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM

11 Agustus 2026
Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran
berita pilihan

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

9 Agustus 2026
PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta
berita pilihan

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

8 Agustus 2026
Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan
berita pilihan

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

8 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Kadis dan Sekretaris DPMPTSP Ikut Semarakkan 17-san, Perkuat Kebersamaan dan Keakraban Antarpegawai

Kadis dan Sekretaris DPMPTSP Ikut Semarakkan 17-san, Perkuat Kebersamaan dan Keakraban Antarpegawai

13 Agustus 2026
KPP MINING Adakan Donor Darah Bersama PMI Kutai Timur, 106 Kantong Darah Berhasil Terkumpul

KPP MINING Adakan Donor Darah Bersama PMI Kutai Timur, 106 Kantong Darah Berhasil Terkumpul

13 Agustus 2026
Rakoorda BAZNAS se-Kaltim Dirangkai BAZNAS Strategic Development, Perkuat Tata Kelola dan Kepercayaan Publik

Rakoorda BAZNAS se-Kaltim Dirangkai BAZNAS Strategic Development, Perkuat Tata Kelola dan Kepercayaan Publik

13 Agustus 2026
BAZNAS Kutim dan Brigif TP 32/Mangkalihat Gelar Khitan Massal, 52 Anak Fakir Miskin Terbantu

BAZNAS Kutim dan Brigif TP 32/Mangkalihat Gelar Khitan Massal, 52 Anak Fakir Miskin Terbantu

13 Agustus 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.