VIRALKALTIM, BENGALON – Sekitar 15 hektare lahan milik warga di RT 14, Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, diduga mengalami pencemaran limbah air hasil pencucian batubara yang berasal dari aktivitas PT Perkasa Inakakerta (PIK), anak perusahaan Bayan Resources.
Akibatnya, sebagian tanaman warga dilaporkan mati dan lahan yang sebelumnya direncanakan untuk kegiatan perkebunan kini tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum pemilik lahan, Stenly Sahetapy, S.H., mengatakan dugaan pencemaran tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, limbah yang mengandung kapur batubara mengalir melalui saluran di bawah jalan yang dilengkapi terowongan (gorong-gorong), kemudian menggenangi area lahan milik Mahyudi dan sejumlah warga lainnya.
Selain merendam lahan, limpasan air limbah juga disebut meluap hingga ke jalan yang digunakan masyarakat serta menyebabkan sejumlah tumbuhan di sekitar lokasi mengalami kerusakan dan kematian.
“Kami minta perusahaan membayar kompensasi atas masalah ini karena masyarakat telah mengalami kerugian akibat lahan yang tidak lagi dapat digunakan untuk berkebun,” tegas Stenly Sahetapy.
Ia menambahkan, dugaan pencemaran tersebut telah merugikan pemilik lahan secara ekonomi dan lingkungan. Pihaknya menilai setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk itu, pemilik lahan berharap adanya penyelesaian yang adil serta langkah konkret dari perusahaan guna memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak.
Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan PT Perkasa Inakakerta (PIK), Harold, memberikan klarifikasi terkait sejumlah poin yang disampaikan pihak pemilik lahan.
Terkait klaim adanya lahan masyarakat yang tergenang akibat aktivitas perusahaan, Harold menyatakan pihaknya perlu melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang dimiliki perusahaan saat ini, belum terdapat data yang menunjukkan adanya lahan warga yang tergenang sebagai dampak langsung dari kegiatan operasional perusahaan.
Sementara itu, mengenai jalan yang disebut turut tergenang air, Harold menjelaskan bahwa jalan tersebut dibangun oleh perusahaan di atas lahan milik perusahaan dan telah diserahterimakan kepada Pemerintah Desa Sepaso Timur untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Genangan yang terjadi diduga disebabkan oleh tingginya curah hujan. Meski demikian, perusahaan secara rutin melakukan perawatan saluran air yang menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
Terkait penggunaan kapur dalam kegiatan operasional, Harold menjelaskan bahwa material tersebut digunakan sebagai bagian dari proses pengolahan dan peningkatan kualitas air sesuai prosedur yang telah mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Ia menambahkan, perusahaan memiliki empat titik penampungan dan pengendapan sebelum air dialirkan keluar, sehingga kapur tidak langsung terbuang ke perairan umum.
Mengenai dugaan tanaman warga yang mati akibat pencemaran, Harold mengatakan hal tersebut perlu dibuktikan melalui data dan fakta di lapangan.
“Untuk memastikan penyebab kematian tanaman, diperlukan bukti yang kuat serta identifikasi lokasi yang dimaksud. Apalagi karakteristik wilayah tersebut memang merupakan kawasan rawa,” katanya.
Terkait sumber aliran air yang masuk ke lahan warga, Harold menyebut perusahaan secara rutin melakukan perawatan sistem drainase dan pengujian baku mutu air sebelum dialirkan ke badan air penerima. Karena itu, perusahaan mengaku belum dapat memastikan sumber air yang berada di lahan yang dipersoalkan.
Menurutnya, untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan, diperlukan pengujian laboratorium oleh pihak independen sehingga dapat diketahui secara ilmiah kondisi kualitas air yang dimaksud.
“Pada prinsipnya, perusahaan beroperasi sesuai kaidah pertambangan yang baik serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Harold.
Terkait ganti rugi lahan yang tergenang. Pihak perusahaan harus melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut karena sepengetahuan perusahaan tidak adanya lahan masyarakat tergenang akibat kegiatan perusahaan. (*)


















