VIRALKALTIM– Dugaan pencabulan kembali terjadi di Kutai Timur (Kutim). Kali ini diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Belum diketahui pasti motifnya. Namun terduga sudah dilaporkan ke Polres Kutim.
Hal ini terkuak saat seorang ibu melaporkan tindakan tersebut kepada Polres Kutim, Jumat, (22/03/2024) kemarin.
“Saya ingin melaporkan kepada bapak (kepolisian) perihal bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” tulis ibu tersebut dalam laporannya.
Wanita itu membeberkan bahwa pada Jumat 1 Maret lalu, tepatnya pukul 10:00 Wita, dirinya mendapat kabar dari instansi terkait. Yang mana suaminya diduga telah melakukan perbuatan yang tak pantas terhadap anak tirinya sendiri.
“Saya mendapat informasi dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh suami saya yang juga merupakan bapak tiri dari anak saya,” bebernya.
Untuk memastikan informasi itu, ia menanyakan langsung kepada anaknya terkait dengan laporan yang mengagetkan tersebut. Anak tersebutpun mengaminkan.
Saat dikonfirmasi, Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Sudirman, membeberkan kejadian tersebut, yang nyatanya bermula pada tahun 2021.
“Diduga dilakukan oleh ayah tirinya itu kan terjadi di 2021 kemarin. Yang awalnya itu memang terjadi masih sebatas memegang atau hanya sekedar pelecehan gitu. Nah kemudian itu terus berlanjut,” tuturnya saat ditemui, Jumat (22/3) malam.
Sudirman lalu membeberkan bahwa usai kejadian itu, terduga sempat mengatakan kepada anaknya agar hal tersebut tidak boleh diketahui oleh siapa pun.
“Dan malam ini memang kita dari lembaga TRC-PPA langsung membuat laporan ya, karena bagi kami secara kelembagaan kasus seperti ini memang tidak bisa didiamkan dan tidak boleh ada proses di luar peradilan terkait dengan kasus-kasus seperti ini,” tegas dia.
Sementara itu, Polres Kutim mengaminkan hal itu. Kata dia, memang ada laporan terkait hal tersebut.
Kasus tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam penyelidikan.
“Kami telah menerima laporan. Saat ini prosesnya dalam tahap penyelidikan,” ujar Kanit PPA Polres Kutim, Ipda Afdal.
Dalam kasus tersebut aparat kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi. Selain itu, beberapa barang bukti juga telah diamankan aparat kepolisian.
“Untuk visum, kami dorong ke dokter ya, jadi untuk hasilnya kami kerja sama dari pihak rumah sakit. Kami harap hasilnya segera keluar,” ujarnya.
Diketahui korban yang masih berumur 15 tahun merupakan anak tiri terduga pelaku. Kasus ini mencuat setelah ibu korban melapor ke TRC PPA. (dy)