VIRALKALTIM– Menukil dari cnbcindonesia.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkapkan 1,7 juta pegawai honorer atau non-ASN tahun ini akan selesai.
Pemerintah akan meniadakan status honorer. Caranya yakni, pegawai honorer di 2024 akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melengkapi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun tenaga honorer ini tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024. Hanya saja, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda. Hasilnya akan dilakukan pemeringkatan, bukan untuk menentukan lulus atau tidak. Penetapan honorer PPPK paruh waktu atau penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi atau masing-masing pemerintah daerah.
Merespon kebijakan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) termasuk yang total mendukung program Pemerintah Pusat tersebut. Melalui Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Kutim akan menghapus status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TKKD) menjadi PPPK seluruhnya.
Jumlahnya mencapai 4303 orang yang tersebar di Perangkat Daerah (PD) dan seluruh kecamatan. Bahkan status yang bakal disandang PPPK Kutim pun akan istimewa, bukan paruh waktu, melainkan penuh waktu.
“Nantinya seluruh honorer Kutim yang sudah dinyatakan sebagai PPPK akan berstatus PPPK penuh waktu. Dengan durasi kontrak kerja per lima tahun,” tegas Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah.
Mengapa Pemkab Kutim berani mengambil kebijakan mengangkat honorer menjadi PPPK penuh waktu? Bagaimana dengan alokasi gaji dan tunjangannya? Ternyata menurut Misliansyah, semua anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK Kutim sudah dihitung sebelumnya. Dalam hal ini melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. Hanya saja Misliansyah tak menyebutkan berapa total anggaran yang dibutuhkan untuk gaji dan tunjangan PPPK Kutim tersebut.
“Pastinya sudah dihitung dan Pemkab Kutim mampu (membiayai PPPK). Bahkan sudah ada pernyataan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari pak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) yang ditujukan kepada Kemanpan-RB,” tegas Ancah, sapaan akrab Misliansyah pada Kamis (21/3/2024).
Jika tidak ada SPTJM dari Bupati Kutim, sambung Ancah, maka seleksi penerimaan PPPK khusus honorer tidak akan mendapat rekomendasi persetujuan dari Menpan-RB. Jadi, kata Ancah lagi, SPTJM Bupati Kutim jadi kunci bisa dilaksanakannya seleksi PPPK di Kutim.
Seperti diketahui, Pemkab Kutim sudah pernah melaksanakan tiga kali seleksi PPPK. Dari total 7000-an honorer berstatus TKKD yang ada sejak 2021, waktu itu sudah terserap 2000-an orang menjadi PPPK. Khususnya yang berstatus guru dan tenaga medis.
Maka untuk seleksi PPPK terbaru, sesuai usulan BKPSDM Kutim pada saat rakor terkait ASN di Bali belum lama ini, seluruh honorer Kutim yang jumlahnya tersisa 4303 orang, semuanya diusulkan menjadi PPPK Seleksinya bakal dilaksanakan dalam dua tahap hingga akhir 2024 ini. (*).