VIRALKALTIM- Mantan Sekda Kutim, IR ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (8/2/2022). Ia duga melakukan mark up tindak pidana korupsi.
Dalam jumpa pers di Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lurianto mengatakan jika IR diduga terlibat dalam penggunaan anggaran pengerjaan panel sinkron dan mesin genset 350 KVA pada 2019 lalu di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal, Kutim, Kaltim.
Ini merupakan pengembangan dari kasus terdahulu. Yakni WA. Yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan (Umper) Kutim.
Dari penetapan tersangka IR, ada beberapa fakta dan dugaan yang menjadi perhatian sebelum dan sesudah ditetapkan menjadi tersangka.
1. Pensiun
IR sebentar lagi akan pensiun. Tinggal hitungan bulan. Ia sudah menjabat sebagai sekda sekira 5 tahun masa pemerintahan Ismunandar-Kasmidi Bulang. Lanjut masa berakhir pemerintah Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang.
2. Mutasi
Meski akan pensiun, namun IR dimutasi. Dengan alasan, masa menjabat sebagai sekda sudha berakhir yakni 5 tahun. Ia digantikan oleh Suroto sebagai Ph.
3. Dilantik Menjadi Assisten
Meski tak lagi menjadi sekda di akhir-akhir pensiun, IR dilantik menjadi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kamis (3/2/2022).
4. Jadi Tersangka
Usai di mutasi dari sekda ke Asisten 1, tak cukup satu Minggu menjabat ia ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Kaltim, Selasa, (8/2/2022).
5. Dugaan Kasus
IR diduga terlibat dalam penggunaan anggaran pengerjaan panel sinkron dan mesin genset 350 KVA pada 2019 lalu di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal, Kutim, Kaltim.
6. Kerugian
Dalam jumpa pers, diketahui total proyek sebesar Rp 5,6 miliar. Namun yang mengalami kerugian negara Rp 2,3 milir.
7. Ancaman
IR diancam minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ia dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP.
8. Sakit Jantung
Usai ditetapkan menjadi tersangka, IR dikabarkan mengalami kondisi yang kurang baik. Ia sakit dan terdapat pembengkakan di jantung.
9. Tak Ditahan
IR belum ditahan lantaran mengalami kondisi yang tak memungkinkan. Ia sakit. Meskipun begitu proses tetap berjalan dan kasus ini segera dilimpahkan ke JPU. (dy)