VIRAL KALTIM, KUTIM- Ari AES (25) tak dapat menyambut datangnya tahun baru 2021 bersama keluarga dan teman-teman. Warga Tongkonan Rannu Singa Gembara itu terpaksa membakar kesedihan di dalam penjara.
Pasalnya, ia tertangkap tangan tengah menyelundupkan barang haram berupa ganja seberat 50,50 gram. Ari ditangkap di APT Pranoto depan kantor JNE.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko bersama Kasat Narkoba MP Rahmawan mengatakan tersangka ditangkap bermula dari laporan masyarakat. Pelaku menggunakan salah satu jasa pengiriman untuk memuluskan usaha haramnya. Namun sayang, niat buruknya tercium.
“Ia dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kapolres Welly.
Kapolres meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan. Khususnya masalah narkoba. “Narkoba merupakan musuh kita bersama,” katanya.(dy)